Iklan

Iklan

,

Iklan

Bisnis Eksport Kayu, Seorang Pengusaha di Salatiga Kena Tipu Rp 200 Juta

Redaksi
Minggu, 31 Mei 2015, 19:06 WIB Last Updated 2015-06-04T18:21:48Z
SALATIGA – Harian7.com, Wilianto Ongko Wijoyo, warga Jalan Yudistira, Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kayu eksport, akhirnya mendekam di penjara rumah tahanan Kota Salatiga. Bahkan, kasusnya ini telah memasuki sidangnya yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Sebagai korbannya, Sutrisno (50) warga Jalan Kalinyamat 36 Salatiga, yang menderita kerugian akibat bisnis kayu eksport bersama pelaku mencapai Rp 200 Juta. Dalam sidang di PN Salatiga, dipimpin Hakim Ketua Indirawati SH MH dengan anggota Andri S SH MHum dan Yesi Akhista SH dan bertindak sebagai JPU adalah P Wulandari SH. Jumat (29/5) kemarin, merupakan sidang yang kedua dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
            Edward Sutrisno (24), anak kandung korban menyatakan, kasus ini berawal pada bulan Februari 2014 lalu, pelaku mengajak korban untuk menjalin bisnis kayu eksport ke Jepang dan korban menyetujuinya. Lalu, antara pelaku dan korban membahas kelanjutan bisnis tersebut serta kesepakatan apa yang harus masing-masing dapatkan.
            “Setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku, akhirnya berhasil mengirimkan order sebanyak dua kontainer kayu dengan tujuan negara Jepang. Usai terkirim, ternyata tidak ada laporan akan pembayaran dari pelaku. Bahkan, saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku justru berbelit. Akhirnya, korban melakukan pengecekan dan ternyata buyer dari Jepang yang membeli kayu telah membayarnya dengan lunas. Bukti pembayaran melalui transfer via BCA pun ditunjukkan kepada korban. Korban kemudian menemui pelaku, dan tetap saja berbelit dan tidak mengakuinya jika telah ada pembayaran dari pembeli dari Jepang,” jelas Edward kepada harian7.com, usai sidang kasus tersebut di PN Salatiga, belum lama ini.
             Korban terus mendesak pelaku dengan membawa bukti-bukti pembayaran dari pembeli dari Jepang. Akhirnya, pelaku mengakui jika telah dibayar lunas dan uang pembayaran kayu itu telah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kasus ini akhirnya oleh Sutrisno dilaporkan ke Polres Salatiga. Jumat (29/5) kemarin, sidang kasus tersebut telah memasuki sidangnya yang kedua.
            “Selama ini, hubungan antara korban dengan pelaku telah terjalin dengan baik. Karena pelaku tidak memiliki etikad baik, akhirnya korban membawa kasus ini ke proses hukum. Harapannya, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tandas Edward.
            Sementara, Bambang SH, kuasa hukum pelaku menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kasus ini, diduga pelaku telah melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (Heru Santoso)


Editor : M.Nur

Iklan