Iklan

Iklan

,

Iklan

Polrestabes Semarang Tangkap 33 WNA Sindikat Penipuan

Redaksi
Selasa, 28 April 2015, 22:49 WIB Last Updated 2015-04-28T15:49:52Z

SEMARANG –  Harian7,com, Sebanyak 33 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di rumah Jalan Merapi 18 Gajahmungkur, Kota Semarang berhasil diringkus tim gabungan Polrestabes Semarang dan Polsek Gajahmungkur, Selasa (28/4) malam. Diduga mereka merupakan anggota sindikat penipuan. Dari rumah mewah yang dihuni mereka, petugas berhasil menyita puluhan HP, beberapa unit komputer, server, serta ratusan lembar berkas tulisan huruf Tiongkok.
Ke 33 WNA itu merupakan warga Tiongkok dan Taiwan, 11 orang diantaranya adalah wanita dan seorang diantaranya sedang hamil. Seluruhnya tidak dapat berbahasa Inggris atau Indonesia dan mereka menggunakan bahasa isyarat saat polisi menggerebek rumah milik Suhartono itu. Untuk mengoreknya, petugas sengaja mendatangkan dua orang penerjemah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin mengatakan, para WNA ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka sengaja dipekerjakan oleh sindikat penipuan dengan sasaran warga negara mereka sendiri. Modusnya, mereka menelpon secara acak nomor calon korban yang berada di Taiwan dan Tiongkok.
"Modus yang dilakukan dengan cara menelpon acak, dan mengaku jika terlilit hutang, mendapatkan hadiah, memberikan bonus, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan petugas, WNA tersebut sudah menghuni rumah mewah itu sejak sebulan lalu. Warga yang curiga langsung laporan kepada polisi dan langsung ditindaklanjuti serta berhasil menangkapnya,” tandas Kombes Burhanudin kepada wartawan Selasa (28/4) malam. (ANT/Red)

Iklan