Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Korupsi DAK, Kejari Salatiga Tahan Direktur CV Tri Jaya Manunggal

Redaksi
Rabu, 29 April 2015, 18:42 WIB Last Updated 2015-04-29T11:42:32Z
SALATIGA – Harian7.com, Frans Irianto, Direktur CV Tri Jaya Manunggal, Salatiga akhirnya mendekam di rumah tahanan (rutan) Salatiga, Rabu (29/4). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pendidikan di Disdikpora Kota Salatiga ini dilakukan oleh Kejari Salatiga. Proyek pengadaan tersebut dengan nilai Rp 1 Miliar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 silam dan hasil audit BPKP ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 150 Juta.
          Kajari Salatiga, Darmo Wijoyo SH melalui Kasi Pidsus Indra Wijaya SH mengatakan, penahanan Frans sudah memenuhi unsur. Dari keterangan saksi, alat bukti maupun hasil audit terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 Juta. Tersangka datang di Kantor Kejari, dengan didampingi Dwi Heru Wismanto Sidhi SH dan Drs Sri Mulyono SH MH, selaku kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dikirim ke rutan Salatiga untuk penahanan.
“Dari hasil keterangan saksi, alat bukti serta audit BPKP, ternyata proyek pengadaan alat-alat laboratorium pada Disdikpora Salatiga tersebut diduga ada penyimpangan. Kerugian negara kurang lebih Rp 150 Juta. Dari sini, akhirnya Kejari menetapkan Frans Irianto menjadi tersangka,” jelas Indra Wijaya SH.
Kuasa hukum tersangka, Dwi Heru Wismanto Sidhi SH mengatakan, pihaknya siap untuk bersikap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami tidak akan mengajukan penangguhan penahanan, karena agar proses sidangnya lebih cepat dan itu lebih baik serta cepat selesai,” tandas Heru didampingi Drs Sri Mulyono SH MH. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan