Iklan

Iklan

,

Iklan

Percepatan Pembuatan e-KTP Terkendala Tenaga IT

Redaksi
Kamis, 26 Maret 2015, 18:20 WIB Last Updated 2015-03-26T11:20:33Z
SALATIGA – Harian7.com, Hingga akhir Maret 2015 ini, masih ada 118.587 warga Kota Salatiga yang belum memiliki elektronik-KTP (e-KTP). Mereka masih menggunakan KTP non elektronik atau sistem administrasi kependudukan (siak). Sementara, jumlah warga Kota Salatiga yang wajib KTP sebanyak 147.305 orang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga Bustanul Arifin kepada harian7.com, disela-sela mengikuti acara ‘Rembug Bareng Gubernur Jateng’ di rumdin Walikota Salatiga, Kamis (26/3).
          “Sampai sekarang pembuatan e-KTP di Salatiga belum dapat dilakukan secara maksimal. Pasalnya, muncul kendala teknis seperti akses internet yang lambat dan sering trouble/error, kurangnya sumber daya manusia (SDM), serta sangat minimnya blangko e-KTP yang dikirimkan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kendala tersebut, maka memperlambat pembuatan e-KTP khususnya di Kota Salatiga,” terang mantan Kepala BPPTPM Kota Salatiga.
Ditambahkan, hingga kini pihaknya hanya mampu mencetak e-KTP tidak kurang dari 100 KTP per harinya. Untuk tahun 2015 ini, Disdukcapil hanya mendapat jatah blangko e-KTP sebanyak 14.200 lembar, sedangkan jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP mencapai 118.587 orang. Dari sini, pihaknya tidak berani melaksanakan percepatan pembuatan e-KTP.
Selain itu, Disdukcapil juga sedang membutuhkan sebanyak 6 orang pegawai baru yang menguasai teknologi informasi (information technology). Sekarang ini, jumlah tenaga di Disdukcapil yang menguasai teknologi informasi sangat terbatas. Sehingga, harus mengajukan penambahan tenaga baru yang nantinya akan ditempatkan untuk menangani e-KTP.
"Untuk penambahan tenaga/pegawai baru khusus tenaga teknologi informasi, kami sudah mengajukannya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Oleh BKD, pengajuan ini sudah dimasukan dalam daftar kebutuhan pegawai yang akan diusulkan ke Kementerian PAN dan RB. Karena, standarnya untuk menangani e-KTP ada 6 pegawai, sekarang ini di Disdukcapil hanya ada 3 pegawai sehingga masih kurang," tandas Bustanul. (Heru Santoso)

Editor : Muza

Iklan