Iklan

Iklan

,

Iklan

LSM dan Ormas Tidak Berbadan Hukum, Tidak Akan Terima Dana Hibah

Redaksi
Sabtu, 28 Maret 2015, 18:55 WIB Last Updated 2015-03-28T11:55:03Z
SEMARANG – Harian7.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi kemasyarakatan (Ormas), terancam tidak akan menerima kucuran dana hibah mulai tahun 2016 mendatang. Pasalnya, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta akan mulai berlaku bulan Oktober 2016, para penerima dana hibah adalah organisasi yang telah mempunyai badan hukum. Demikian ditegaskan  Kasubdit Ketahanan Masyarakat pada Kesbangpol Kota Semarang Joko Hartono kepada wartawan, Sabtu (28/3).
"Bahwa sesuai dalam UU no 23/2014 tentang pemerintah daerah dan mulai berlaku efektif Oktober 2016, ormas yang tidak memiliki badan hukum tidak akan menerima dana hibah. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, bahwa Pemerintah daerah hanya dapat memberikan dana hibah pada ormas atau LSM yang berbadan hukum,” katanya, di sela-sela acara musyawarah rencana kerja Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB).
Ditambahkan, hingga tahun 2015 ini jumlah Ormas dan LSM yang tergabung dalam FKSB sebanyak 180 lembaga. Namun, 90%-nya ternyata belum berbadan hukum. Ini merupakan catatan tersendiri. Jika memang sudah berbadan hukum, maka dapat diberdayakan.
Ketua FKSB Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara menyatakan, pihak belum dapat memberikan komentar terkait kebijakan itu. Tetapi, secara makro pihaknya sangat setuju agar LSM dan Ormas di Kota Semarang dapat berbadan hukum sehingga akan lebih tertib administrasi dan dapat menjadi mitra pemerintah yang resmi.
“Harapannya, yang terpenting kedepan posisi Ormas dan LSM yang mengritisi terhadap kebijakan pemerintah, jangan sampai hanya membuat program kopi-paste saja. (ANT/Red)

Editor : Harvi Chandra

Iklan