Iklan

Iklan

,

Iklan

Gadaikan Mobil Rental, Dua Wanita Masuk Bui

Redaksi
Rabu, 25 Maret 2015, 19:09 WIB Last Updated 2015-03-25T12:09:38Z
SALATIGA – Harian7.com, Hastanti Nurayni (31) warga Kampung Rapet RT 01 RW 03, Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang dan Maryani (28) warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang nekat menggadaikan mobil rental milik Sentot Heri (40) warga Domas RT 07 RW 08 Kota Salatiga, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polres Salatiga.
Kedua wanita itu nekat menggadaikan mobil Toyota Avansa nopol H 8681 KB ke seorang penggadai di Gunungpati sebesar Rp 20 juta. Uang hasil gadai mobil itu, digunakan Hastanti untuk membayar hutang-hutangnya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya bersama kelurganya. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Saya nekat menggadaikan mobil rental itu karena terdesak harus membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Bahkan, yang lainnya uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga saya. Sekali lagi, saya nekat melakukan ini karena memang membutuhkan uang,” kata Hastanti kepada wartawan di Polres Salatiga, Rabu (25/3).
Kapolres Salatiga AKBP Ribut H Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP M Zazid menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kini kedua tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polres Salatiga dan mobil yang digadaikan sudah diamankan sebagai barang bukti. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan