Ketua API Jateng, Suroso mengatakan, para sopir melakukan aksi ini karena memprotes kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang membatasi beban maksimal kendaraan pengangkut. Bahkan, Ganjar menetapkan batas toleransi nol persen dari beban maksimal. Hal ini, apabila ada kelebihan beban/angkutan truk di atas 25% maka akan dilakukan penilangan. Sebaliknya, di bawah 25% maka akan dikenai denda.
Mereka juga menyuarakan tiga tuntutan dalam aksinya, tuntutan itu adalah Gubernur Jateng harus sanggup melakukan revisi kelebihan beban maksimal di jembatan timbang. Sopir juga meminta agar ijin galian C dipermudah. Selain itu, alat berat yang disita terkait galian C secepatnya dikembalikan.
“Kami mau menemui Gubernur Jateng dan akan menyampaikan tiga tuntutan, Gubernur harus secepatnya merevisi kelebihan beban maksimal di jembatan timbang. Juga, aggar ijin galian C dapat dipermudah serta alat berat yang disita segera dikembalikan. Jika Gubernur Jateng tidak mau menemui kami maka aksi ini akan terus berlangsung,” terang Suroso.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang langsung menemui para sopir truk, menyatakan bahwa para sopir truk ini dapat segera membentuk tim dari penambang, pengusaha, sopir, dan ahli. Jika sudah siap, segera kirimkan dan akan segera dibahas bersama dengan tim Pemprov Jateng. Pihaknya juga siap merubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang beban maksimal yang diijinkan.
"Jika memang diiperlukan, maka saya tidak akan ragu untuk merubah peraturan yang ada. Selain itu, jika ada ahli dan orang yang berkompeten yang mengatakan toleransi tonase, maka saya siap merubahnya,” tandas Ganjar Pranowo. (ANT/Red)