Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Bekuk Empat ‘Bajing Loncat’

Redaksi
Senin, 23 Februari 2015, 22:23 WIB Last Updated 2015-02-23T15:23:21Z
SEMARANG - Harian7.com, Empat anggota komplotan bajing loncat yang beraksi mengincar truk-truk pengangkut barang yang melintas di Jalur Pantura Jawa Tengah, berhasil diringkus jajaran anggota Polda Jateng.  Mereka diringkus saat para pelaku sedang beraksi dengan menaiki kendaraan yang sedang lewat dan menguras isinya di daerah Pati dan Rembang. Mereka itu menyerang truk yang tidak mengangkut pasir maupun angkut semen, diluar itu menjadi sasarannya.
          Keempat pelaku ‘bajing loncat’ yang diringkus adalah Hendi Rasudi (36), dan Diding Haryadi (46) keduanya warga Karangmangu, Kuningan, Jawa Barat. Lalu, Muryanto (53) warga Kebantenan III Cilincing, Jakarta Utara, serta Ridwan (50) warga Kampung Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat.
Wakil Kapolda Jawa Tengah Brigjen Slamet Riyanto menyatakan, komplotan bajing loncat itu mengincar truk bermuatan barang-barang, yang bukan mengakut pasir atau pengangkut semen. Dalam aksinya, mereka telah merencanakan serta target yang akan djadikan sasaran. Sarana yang digunakan para pelaku dengan membawa mobil bak terbuka.
Selain itu, komplotan ini sudah berbagi tugas dalam melakukannya. Ada yang bertugas naik ke atas truk dan menyobek terpal penutupnya. Barang-barang yang disikat lalu dilemparkan ke mobil bak terbuka yang telah disiapkan oleh pelaku yang berjalan menguntit dibelakang truk yang menjadi korbannya.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya televisi, pakaian, kartu telepon seluler, dan barang lainnya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari jumlah barang buktinya, diduga banyak korban yang belum melaporkan kasus yang menimpanya. Selain meringkus empat anggota komplotan bajing loncat, kami juga menahan dua tersangka yang merupakan penadah barang curian kelompok ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP untuk penadah barang curian,” tandas Brigjen Slamet Riyanto kepada wartawan di Polda Jateng, Senin (23/2). (ANT/Red)

Iklan