Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Dua Tersangka Korupsi RSPAW Kota Salatiga

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2015, 20:05 WIB Last Updated 2015-02-27T13:05:56Z
SEMARANG – Harian7.com, Ahmad Nadjib (52) dan Sri Prayogo (48), keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung diklat kesehatan Rumah Sakit Paru ‘Ario Wirawan’ (RSPAW) Kota Salatiga, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ahmad Nadjib merupakan pejabat pembuat komitmen dan Sri Prayogo sebagai Direktur CV Hexa selaku penyedia barang dan jasa.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo menyatakan, Kejari Kota Salatiga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut pada Senin (23/2) lalu. Perkara Ahmad Najib terdaftar dengan nomor perkara : 34/Pid Sus-TPK/ 2015/ PN.Smg. Untuk perkara Sri Prayoga terdaftar nomor : 35/ Pid.Sus-TPK/ 2015/ PN.Smg.
Usai menerima limpahan itu, Ketua PN Semarang, Dwiarso Budi Santiarto langsung menunjuk majelis hakim yang akan mengadili dan menyidangkan kasusnya. Sebagai Ketua majelis hakimnya,, Ari Widodo SH dengan haim anggota Anastacia Tyas SH dan Agoes Prijadi SH. Untuk sidang perdananya dengan agenda dakwaan akan segera digelar.
"kasus itu mencuat setelah berawal dari hasil operasi intelijen yang dilakukan pihak Kejari Salatiga. Dari hasil penyelidikan, ternyata ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 465 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 2,4 Miliar. (ANT/Red)

Iklan