SALATIGA – Harian7.com, Proyek penggalian kabel optik di trotoar sepanjang Jalan Fatmawati,
Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang dinilainya merusak
fasilitas umum dan dinilainya ‘liar’, akhirnya dihentikan Ketua DPRD Salatiga
Milhous Teddy Sulistio SE beserta anggota DPRD Salatiga. Selain itu, galian
kabl optik yang dilaksanakan PT Hutchoson 3 Indonesia dari Jakarta itu juga
tidak memiliki ijin.
“Melihat kenyataan di lapangan tersebut,
pihaknya jjuga mengadukan masalah galian yang dinilainya liar itu ke kepolisian.
Saat iini juga galian kami hentikan dan kepada Dinas Bina Marga dan PSDA Kota
Salatiga untuk tidak mengeluarkan ijin galian. Jangan sampai Kota Salatiga ini
diinjak-injak dan akhirnya menjadi rusak. Sekarang ini saja, trotoar bekas
galian kabel tersebut, pihak kontraktor dalam mengembalikan tidak seperti awalnya,”
terang Teddy Sulistio kepada wartawan, Kamis (26/2) kemarin.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota
Salatiga, HM Kemat SSos menyatakan, bulan
Januari 2015 lalu Kepala Dinas Bina Marga dan PSDA Salatiga, Ir Agung
Hendratmoko MT telah dipnggilnnya untuk klarifikasi masalah galian tersebut.
Namun, ternyata yang bersangkutan tidak dapat hadir.
“Komisi C DPRD pernah memanggil Kepala
Dinas Bina Marga dan PSDA, Agung Hendratmoko. Namun, tidak bisa hadir. Padahal,
pemaggilan itu untuk klarifikasi masalah galian kabeel optik tersebut. Kenyataan
yang terjadi di lapangan, galian sudah dilakukan di wilayah Kota Salatiga. Juga,
masalah pengurugan tanah pada galian dinilainya asal-asalan, sehingga banyak
yang akhirnya ambles. Disamping itu, masyarakat banyak yang mengeluhkan masalah
galian kabel optik karena mengganggu pengguna jalan kaki,” kata Kemat, yang
juga politisi PDI Perjuangan.
Sedangkan, Heru Suntoko, mandor pelaksana
galian kabel optik menyatakan, terkait penghentian galian ini, pihaknya langsung
melaporkannya ke pimpinan di Jakarta. Untuk masalah ijin telah dikeluarkan
Dinas Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan
Jalan Nasional, bahwa rekanan galian kabel ini adalah PT Hutchoson 3 Indonensia
yang beralamat di Jakarta.
“Setelah kami laporkan ke pimpinan di
Jakarta, pihak perusahaan sanggup membongkar, menanggung seluruh biaya perbaikan
maupun akan mengembalikan trotoar maupun jalan yang telah digali seperti
awalnya dengan baik,” ujar Heru S. (Heru Santoso)Editor : Muza