Iklan

Iklan

,

Iklan

Galian Kabel Optik Rusak Fasilitas Umum dan ‘Liar’

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2015, 22:59 WIB Last Updated 2015-02-27T15:59:07Z
SALATIGA – Harian7.com, Proyek penggalian kabel optik di trotoar sepanjang Jalan Fatmawati, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang dinilainya merusak fasilitas umum dan dinilainya ‘liar’, akhirnya dihentikan Ketua DPRD Salatiga Milhous Teddy Sulistio SE beserta anggota DPRD Salatiga. Selain itu, galian kabl optik yang dilaksanakan PT Hutchoson 3 Indonesia dari Jakarta itu juga tidak memiliki ijin.
“Melihat kenyataan di lapangan tersebut, pihaknya jjuga mengadukan masalah galian yang dinilainya liar itu ke kepolisian. Saat iini juga galian kami hentikan dan kepada Dinas Bina Marga dan PSDA Kota Salatiga untuk tidak mengeluarkan ijin galian. Jangan sampai Kota Salatiga ini diinjak-injak dan akhirnya menjadi rusak. Sekarang ini saja, trotoar bekas galian kabel tersebut, pihak kontraktor dalam mengembalikan tidak seperti awalnya,” terang Teddy Sulistio kepada wartawan, Kamis (26/2) kemarin.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, HM Kemat SSos  menyatakan, bulan Januari 2015 lalu Kepala Dinas Bina Marga dan PSDA Salatiga, Ir Agung Hendratmoko MT telah dipnggilnnya untuk klarifikasi masalah galian tersebut. Namun, ternyata yang bersangkutan tidak dapat hadir.
“Komisi C DPRD pernah memanggil Kepala Dinas Bina Marga dan PSDA, Agung Hendratmoko. Namun, tidak bisa hadir. Padahal, pemaggilan itu untuk klarifikasi masalah galian kabeel optik tersebut. Kenyataan yang terjadi di lapangan, galian sudah dilakukan di wilayah Kota Salatiga. Juga, masalah pengurugan tanah pada galian dinilainya asal-asalan, sehingga banyak yang akhirnya ambles. Disamping itu, masyarakat banyak yang mengeluhkan masalah galian kabel optik karena mengganggu pengguna jalan kaki,” kata Kemat, yang juga politisi PDI Perjuangan.
Sedangkan, Heru Suntoko, mandor pelaksana galian kabel optik menyatakan, terkait penghentian galian ini, pihaknya langsung melaporkannya ke pimpinan di Jakarta. Untuk masalah ijin telah dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, bahwa rekanan galian kabel ini adalah PT Hutchoson 3 Indonensia yang beralamat di Jakarta.
“Setelah kami laporkan ke pimpinan di Jakarta, pihak perusahaan sanggup membongkar, menanggung seluruh biaya perbaikan maupun akan mengembalikan trotoar maupun jalan yang telah digali seperti awalnya dengan baik,” ujar Heru S. (Heru Santoso)

Editor     : Muza

Iklan