Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga mabuk Berat, Wakapolsek Gunungpati Ngamuk

Redaksi
Selasa, 24 Februari 2015, 22:11 WIB Last Updated 2015-02-24T15:11:31Z
SEMARANGHarian7.com, Waka Polsek Gunungpati, Semarang, AKP Hi dengan membawa dua wanita sale promotion girl (SPG) produk rokok mengamuk di Kantor Polsek Gunungpati, Selasa (16/2) lalu. Bahkan, Waka Polsek tersebut sambil membawa gobang marah-marah kepada Kapolsek Kompol Ahmadi. AKP Hi juga mengejar Kompol Ahmadi sehingga ditinggal lari dan menghindar dari amukan.
Selain itu, AKP Hi yang sudah mabuk itu juga merusak Mapolsek dan mobil Karimun milik Kapolsek. Sampai sekarang AKP Hi masih kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saya perintahkan kepada anggota Propam Polres dan Polda Jateng untuk dapat menangkap AKP Hi dan membawanya ke Polda Jateng. Saat itu, diduga AKP Hi mabuk saat berada di Café Kumala Asri, Nongko Sawit bersama dua SPOG salah satu produk rokok. Lalu, petugas café melaporkannya ke Kapolsek Gunungpati,’ terang Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna, kepada wartawan, Selasa (24/2).
Kapolsek Gunungpati, Kompol Ahmadi yang mendapat laporan jika anggotanya ngamuk dan menyekap satu SPG, langsung memerintahkan anggotanya mendatangi karaoke tersebut. Aiptu Mi'an yang mendapat tugas menjemput AKP Hi justru dimarah-marahi.
"Kapolsek saja suruh kesini. Kamu kesini mau apa? Kami itu masih bintara dan aku ini AKP dan WakaPolsek,” kata seorang sumber menirukan ucapan AKP Hi kepada Aiptu Mi'an.
Sesaat kemudian AKP Hi datang ke Mapolsek dengan membawa gobang serta mengajak seorang SPG dan pemilik kafe. AKP Hi langsung memarahi Aiptu Mi'an dan Kompol Ahmadi. Bahkan, dengan berteriak mengancam kapolsek dengan kata-kata “tak gorok kau Ahmadi". Kapolsek pun langsung menghindar. AKP Hi dengan sempoyongan mengejarnya.
“Akibat ulahnya itu, AKP Hi akan mendapatkan sanksi yang tegas dan menerima hukuman yang setimpal. Saya pastikan akan terkena hukuman pidananya, itu yang paling berat. Pasalnya bisa pengrusakan dan pengancaman. Selain itu melawan atasan juga ada hukumannya," tandas Kombes Hendra. (ANT/Red)
 

Iklan