CILACAP - Harian7.com, Awan Hari Purnomo alias Wawan (38) warga Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang kini menjadi napi di LP Narkotika, Pulau Nusakambangan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap. Awan ditangkap karena memiliki dua plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram dan dua unit HP. Demikian diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasubag Humas AKP Bintoro Wasono di Cilacap, Kamis (26/2).
“Barang bukti sabu-sabu dan HP itu ditemukan petugas Lapas saat menggelar razia dan sidak di Blok A5 Kamar 6 Lapas Narkotika. Napi Awan saat diinterogasi petugas, langsung mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Wawan langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cilacap beserta barang buktinya. Petugas juga akan menyelidiki asal usul sabu itu dapat masuk penjara," jelas AKBP Ulung Sampurna Jaya.
Ditambahkan, napi Wawan ini merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan hingga tertangkap membawa sabu ini, baru menjalani hukumannya selama 3 tahun. Wawan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Yusi/ANT/Red)
“Barang bukti sabu-sabu dan HP itu ditemukan petugas Lapas saat menggelar razia dan sidak di Blok A5 Kamar 6 Lapas Narkotika. Napi Awan saat diinterogasi petugas, langsung mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Wawan langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cilacap beserta barang buktinya. Petugas juga akan menyelidiki asal usul sabu itu dapat masuk penjara," jelas AKBP Ulung Sampurna Jaya.
Ditambahkan, napi Wawan ini merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan hingga tertangkap membawa sabu ini, baru menjalani hukumannya selama 3 tahun. Wawan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Yusi/ANT/Red)