SALATIGA
– Harian7.com, Wahyu Hidayat (35) warga
Bancaan Timur RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo,
Salatiga yang telah melakukan penjambretan terhadap Iswanto (35)
warga Karang Kepoh II RT 01 TW 02, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan
Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (6/1) lalu, akhirnya berhasil
ditangkap jajaran Reskrim Polres Salatiga. Kini, tersangka mendekam
di sel tahanan Polres Salatiga.
Kasus
yang dilakukan tersangka saat itu di Jalan Nakulo Sadewo II RT 02 RW
03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Tersangka, di
Salatiga ini telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi yang berbeda
dan dengan sasaran utama adalah ibu-ibu ataupun remaja putri yang
naik motor di jalan yang sepi.
Waka
Polres Salatiga Kompol Iwan Irmawan mengatakan, dalam pengakuannya
kepada petugas, tersangka sengaja melakukan pemjambretan di daerah
yang sepi dan sasaran utamanya adalah ibu-ibu dan remaja putri. Kasus
ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Salatiga. Dalam
laporannya, korban dijambret seorang laki-laki dengan mengendarai
motor Yamaha Mio di Jalan Nakulo Sadewo, Dukuh, Sidomukti, Salatiga.
“Dari
laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah
tempat kejadian perkara (TKP) maupun meminta keterangan sejumlah
saksi. Keterangan maupun ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban dan
saksi, akhirnya dijadikan petugas melakukan penyelidikan. Dari
ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya petugas menggerebeg rumah
tersangka di Blotongan. Saat diriungkus petugas, tersangka tidak
melawan dan mengakui perbuatannya,” terang Kompol Iwan Irmawan
kepada wartawan di Polres Salatiga, Selasa (27/1).
Dari
tangan tersangka, Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka,
diantaranya uang tunai Rp 1.350.000, 1 buah helm warna merah yang
digunakan tersangka untuk menutupi wajahnya serta 1 unit motor Yamaha
Mio nopol H 6638 ZB.
“Dalam
pengakuannya, korbannya rata-rata ibu-ibu yang naik sepeda motor dan
melintas di jalan yang sepi. Akibat perbuatannya itu, tersangka
dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (SAN)
Editor : M.Nur
Laporan : Heru Santoso