Iklan

Iklan

,

Iklan

Njambret, Warga Blotongan Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Salatiga

Redaksi
Selasa, 27 Januari 2015, 19:24 WIB Last Updated 2015-01-27T12:24:04Z
SALATIGA –  Harian7.com, Wahyu Hidayat (35) warga Bancaan Timur RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga yang telah melakukan penjambretan terhadap Iswanto (35) warga Karang Kepoh II RT 01 TW 02, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (6/1) lalu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Salatiga. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Kasus yang dilakukan tersangka saat itu di Jalan Nakulo Sadewo II RT 02 RW 03, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Tersangka, di Salatiga ini telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi yang berbeda dan dengan sasaran utama adalah ibu-ibu ataupun remaja putri yang naik motor di jalan yang sepi.
Waka Polres Salatiga Kompol Iwan Irmawan mengatakan, dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka sengaja melakukan pemjambretan di daerah yang sepi dan sasaran utamanya adalah ibu-ibu dan remaja putri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Salatiga. Dalam laporannya, korban dijambret seorang laki-laki dengan mengendarai motor Yamaha Mio di Jalan Nakulo Sadewo, Dukuh, Sidomukti, Salatiga.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun meminta keterangan sejumlah saksi. Keterangan maupun ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban dan saksi, akhirnya dijadikan petugas melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya petugas menggerebeg rumah tersangka di Blotongan. Saat diriungkus petugas, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” terang Kompol Iwan Irmawan kepada wartawan di Polres Salatiga, Selasa (27/1).
Dari tangan tersangka, Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, diantaranya uang tunai Rp 1.350.000, 1 buah helm warna merah yang digunakan tersangka untuk menutupi wajahnya serta 1 unit motor Yamaha Mio nopol H 6638 ZB.
“Dalam pengakuannya, korbannya rata-rata ibu-ibu yang naik sepeda motor dan melintas di jalan yang sepi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (SAN)

Editor       : M.Nur
Laporan   : Heru Santoso

Iklan