SEMARANG – Harian7.com, Heri Purnomo alias Ambon (38) warga
Karang Tempel, Semarang harus meringkuk di sel tahanan Ppolsek Tembalang.
Pasalnya, lelaki itu nekat mencuri HP karena terdesak kebutuhan untuk biaya kelahiran
anak kelimanya, Aksi pencurian itu dilakukan Heri, Selasa (20/1) dinihari di bengkel
las ‘Quares’ Jalan Sinar Mas Raya, Meteseh, Kota Semarang.
Akksinya
iitu berawal saat Ambon melihat ada pintu bengkel yang tidak terkunci. Lalu,
didekati dan setelah situasi aman, Ambon masuk ke dalam bengkel. Didalam
bengkel, ada HP merk Advance yang sedang dicas di bawah televisi lalu nekat
diambilnya. Selanjutnya, Ambon kabur namun aksinya itu ketahuan petugas Polsek
Tembalang yang sedang berpatroli.
Kapolsek
Tembalang Kompol Priyo Utomo mengatakan, bahwa Ambon nekat mencuri HP,
pengakuannya setelah terjual maka uangnya untuk membantu istrinya yang akan
melahirkan. Saat ditangkap, HP tersebut disimpannya di dalam jaketnya. Ambon
bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ANT/RED)
Editor : B.Heru S
Laporan : C.Ferdhianto