SEMARANG - Harian7.com, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah, HM Iqbal Wibisono
dituntut hukuman 16 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan
sosial Pemprov Jateng di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Selain itu,
diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan
pidana kurungan selama dua bulan. HM Iqbal Wibosono dinyatakan terbukti
bersalah melanggar Pasal 3 UU No 30
Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho
dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1).
Dikatakan JPU, bahwa Iqbal Wibisono yang saat
itu menjabat Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah diduga telah memerintahkan
pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan keagamaan penerima
bantuan di Kabupaten Wonosobo. Potongannya
sebesar Rp 20 juta bagi lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan
sebesar Rp 50 juta.
Jumlah uang potongan sebesar Rp 80
juta, Iqbal menikmatinya sebesar Rp 60 juta dan sisanya oleh Gatot Sumarlan,
mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang juga terlibat kasus ini dan telah
diadili. Disini, selaku wakil rakyat, Iqbal telah menyalahgunakan kewenanganny sebagai
anggota DPRD. Akibatnya, negara
dirugikan Rp 80 juta, dalam hal ini Pemprov Jateng.
"Perbuatan terdakwa tersebut sangat bertentangan
dengan program pemerintah khususnya dalam pemberantasan korupsi. Tuntutannya
selama 16 bulan penjara,” tandas JPU Anto Widi. (ANT/Red)
Editor : B.Widianto
Laporan : C.Ferdhianto