Iklan

Iklan

,

Iklan

Korupsi Dana Bantuan Sosial,Sekretaris Partai Golkar Jateng Dituntut 16 Bulan Penjara

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2015, 21:54 WIB Last Updated 2015-01-28T14:54:40Z

SEMARANG - Harian7.com,  Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah, HM Iqbal Wibisono dituntut hukuman 16 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Selain itu, diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. HM Iqbal Wibosono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU  No 30 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1).

Dikatakan JPU, bahwa Iqbal Wibisono yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah diduga telah memerintahkan pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan keagamaan penerima bantuan di Kabupaten Wonosobo. Potongannya sebesar Rp 20 juta bagi lembaga pendidikan keagamaan yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta.

Jumlah uang potongan sebesar Rp 80 juta, Iqbal menikmatinya sebesar Rp 60 juta dan sisanya oleh Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang juga terlibat kasus ini dan telah diadili. Disini, selaku wakil rakyat, Iqbal telah menyalahgunakan kewenanganny sebagai anggota DPRD. Akibatnya, negara dirugikan Rp 80 juta, dalam hal ini Pemprov Jateng.

"Perbuatan terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah khususnya dalam pemberantasan korupsi. Tuntutannya selama 16 bulan penjara,” tandas JPU Anto Widi. (ANT/Red)

Editor      : B.Widianto
Laporan  : C.Ferdhianto

Iklan