Iklan

Iklan

,

Iklan

Pembantu Sikat Emas Batangan Milik Majikan

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2014, 21:35 WIB Last Updated 2014-12-30T14:35:53Z
SEMARANGHarian7.com, Arifin (30) warga Dukuh Mendak, Kabupaten Gunungkidul, DIY dibekuk polisi karena nekat mencuri di rumah majikannya sendiri. Pelaku nekat menggondol 2 keping emas batangan senilai Rp 100 Juta dari rumah majikannya Nurita Aryuni (50) warga Jalan Bromo No 4 Gajahmungkur, Kota Semarang. Pencurian ini dilakukannya pada 5 Juli 2014 lalu.
          Pelaku nekat menggondol perhiasan emas tersebut dengan cara masuk kamar korban dan menjugil brankas yang digunakan menyimpan emas batangan itu. Saat itu, pelaku sedang membersihkan kamar majikan dan melihat almarinya terbuka, lalu mengambil kunci brankas. Dari sini, akhirnya niat jahatnya timbul dan akhirnya brankas penyimpan emas batangan itu dirusak dan disikat isinya.
Berhasil menyikat emas, lalu oleh pelaku diserahkan kepada Y Purwanto (37) yang merupakan rekan akrabnya. Lalu, emas itu digadaikan di Pegadaian Depok, Semarang Tengah seharga Rp 81,5 Juta.
“Saya menggadaikan emas batangan itu ke Pegadaian Depok seharga Rp 81,5 Juta. Dan saya sendiri mendapatkan bagian Rp 3 Juta sedangkan sisanya dibawa Arifiin beserta surat gadainya,” kata Purwanto, di Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menjelaskan bahwa kedua pelaku itu berhasil dibekuk pada 3 Desember 20014 lalu. Mereka ditangkap dirumah majikannya masing-masing dan kepada petugas keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian emas batangan.
“Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tntang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang,” tandas Kombes Jihartono. (ANT/Red)

Editor    : Heru Santoso

Iklan