SEMARANG – Harian7.com, Arifin (30) warga
Dukuh Mendak, Kabupaten Gunungkidul, DIY dibekuk polisi karena nekat mencuri di
rumah majikannya sendiri. Pelaku nekat menggondol 2 keping emas batangan
senilai Rp 100 Juta dari rumah majikannya Nurita Aryuni (50) warga Jalan Bromo
No 4 Gajahmungkur, Kota Semarang. Pencurian ini dilakukannya pada 5 Juli 2014
lalu.
Pelaku nekat menggondol perhiasan emas
tersebut dengan cara masuk kamar korban dan menjugil brankas yang digunakan
menyimpan emas batangan itu. Saat itu, pelaku sedang membersihkan kamar majikan
dan melihat almarinya terbuka, lalu mengambil kunci brankas. Dari sini,
akhirnya niat jahatnya timbul dan akhirnya brankas penyimpan emas batangan itu
dirusak dan disikat isinya.
Berhasil
menyikat emas, lalu oleh pelaku diserahkan kepada Y Purwanto (37) yang
merupakan rekan akrabnya. Lalu, emas itu digadaikan di Pegadaian Depok,
Semarang Tengah seharga Rp 81,5 Juta.
“Saya
menggadaikan emas batangan itu ke Pegadaian Depok seharga Rp 81,5 Juta. Dan
saya sendiri mendapatkan bagian Rp 3 Juta sedangkan sisanya dibawa Arifiin
beserta surat gadainya,” kata Purwanto, di Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Djihartono menjelaskan bahwa kedua pelaku itu berhasil
dibekuk pada 3 Desember 20014 lalu. Mereka ditangkap dirumah majikannya
masing-masing dan kepada petugas keduanya mengakui jika telah melakukan
pencurian emas batangan.
“Akibat
ulahnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tntang pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, keduanya meringkuk di sel
tahanan Mapolrestabes Semarang,” tandas Kombes Jihartono. (ANT/Red)
Editor : Heru Santoso