SALATIGA – Harian7.com, Tiga tempat karaoke di Salatiga yang nekat membuka
usahanya pada hari larangan operasional, Rabu – Kamis (24-25/12) lalu, dan
sempat ditutup paksa tim gabungan yang dikomandani Satpol PP Pemkot Salatiga, ternyata
hanya mendapatkan pembinaan. Ketiga karaoke itu adalah karaoke ‘Zensho Atrium’
Jalan Jenderal Sudirman, karaoke ‘D-Joss’ Jalan Diponegoro dan karaoke ‘Quenn’
di Jalan Osamaliki Salatiga.
Kepala
Satpol PP Pemkot Salatiga, Kusumo Aji mengatakan, bahwa ketiga karaoke tersebut
telah melanggar aturan jam operasional. Pasalnya, dua hari menjelang dan
peringatan Natal itu, semua tempat hiburan malam harus tutup atau libur. Namun,
ketiga karaoke iu ternyata nekat membuka usahanya dan im gabungan akhirnya
menutup paksa.
“Harusnya
dua hari itu, semua tempat hiburan malam tidak beroperasi, namun ketiga karaoke
itu nekat meembukanya. Kita ddari tim gabungan langung menutup paksa dan
sanksinya hanya pembinaan. Alasan mereka membuka usahanya, karena tidak
mengetahui adanya kesepakatan untuk tutup selama dua hari jelang Natal 2014,”
tandas Kusumo Aji. (SAN)
Editor : M.Nur
Laporan : Heru Santoso