Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Bupati Karanganyar Dituntut 10 Tahun Penjara.

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2014, 21:07 WIB Last Updated 2014-12-30T14:07:20Z
SEMARANG - Harian7.com, Mantan Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani yang kesandung kasus korupsi penyimangan dana subsidi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Widodo dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12). Selain itu dibebani denda sebesar Rp 1 miliar dan masih dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.
“Jika terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti kerugian negara maka hartanya akan disita. Juga, jika hartanya itu belum cukup untuk mengganti, maka harus menjalani hukuman kurungan selama enam  bulan penjara,” terang Slamet kepada wartawan di Semarang, Selasa (30/12).
Mendengar tuntutan hukuman tersebut, Rini menilainya jika tuntutan JPU adalah salah. Pasalnya, Rina berkali-kali mengaku jika dirinya hanya menjadi korban saja. Selama sidang berlangsung, Rina banyak menunduk mendengarkan tuntutan jaksa.
“Hukum di negeri ini ssangat tidak adil. Sebagai korban mengapa harus bertanggungjawab seluruhnya. Ini kan aneh. Sekali lagu, saya disini hanya sebagai korbannya saja,” tandas Rina Iriani. (ANT/Red)

Editor       : Heru Santoso
Laporan   : Cahyo Ferdhianto

Iklan