SEMARANG - Harian7.com, Mantan
Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani yang kesandung kasus korupsi penyimangan dana
subsidi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, dituntut
hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum
(JPU) Slamet Widodo dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa
(30/12). Selain itu dibebani denda sebesar Rp 1 miliar dan masih dibebani
membayar kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.
“Jika terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti
kerugian negara maka hartanya akan disita. Juga, jika hartanya itu belum cukup
untuk mengganti, maka harus menjalani hukuman kurungan selama enam bulan penjara,” terang Slamet kepada wartawan
di Semarang, Selasa (30/12).
Mendengar tuntutan hukuman tersebut, Rini
menilainya jika tuntutan JPU adalah salah. Pasalnya, Rina berkali-kali mengaku
jika dirinya hanya menjadi korban saja. Selama sidang berlangsung, Rina banyak
menunduk mendengarkan tuntutan jaksa.
“Hukum di negeri ini ssangat tidak adil. Sebagai
korban mengapa harus bertanggungjawab seluruhnya. Ini kan aneh. Sekali lagu,
saya disini hanya sebagai korbannya saja,” tandas Rina Iriani. (ANT/Red)
Editor : Heru Santoso
Laporan : Cahyo Ferdhianto