UNGARAN – Harian7.com, Empat korban calo rekrutmen CPNS yang
juga guru honorer di beberapa SMP di Kabupaten Semarang, Rabu (31/12) dipanggil
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang. Keempat orang tersebut diantaranya
adalah Tatik (40) dan Catur (47), keduanya warga Pringapus Kabupaten Semarang.
Keempat korban didampingi kuasa hukum Y Joko Tirtono SH dan bertemu dengan Adi
Prasetyo, Kabid SPM Dinas P dan K Kabupaten Semarang.
“Empat korban rekrutmen CPNS tersebut
kami panggil, intinya kami minta keterangan bagaimana kronologinya, sehingga
dapat menjadi korban. Masalah ini, kami nilai bukan persoalan sederhana, karena
menyangkut orang banyak serta lembaga pendidikan. Bagaimana caranya, Tut (48) warga Jalan
Hasanudin RT 02 RW 12, Banjaran, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti,
Salatiga, itru harus dapat ketemu kami dan memberikan penjelasannya,” terang
Adi Prasetyo, yang juga Ketua Tim LKBH PGRI Provinsi Jateng, Rabu (31/12).
Menurutnya, pihaknya dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang berusaha mengupayakan bagaimana
solusi terbaik, agar permasalahan ini tidak melebar dan segera tuntas. Namun,
jika akhirnya harus diselesaikan secara hukum dan itu pilihan akhir para
korban, pihaknya tidak dapat menghentikannya.
Selain memanggil para korban, pihaknya
juga akan memanggil Tut, yang dikatakan para korban telah menerima setoran
sejumlah uang sebagai “pelicin” agar diterima atau diangkat menjadi CPNS. Meski
uang telah disetorkan, ternyata para guru honorer itu tidak diterima dan sampai
kini masih menjadi guru honorer dan uang juga tidak kembali.
“Bagaimana caranya, kami harus bisa
ketemu dengan Tut. Dia merupakan ‘kunci’ dari permasalahan ini. Kasihan para
guru honorer yang telah menjadi korban. Hari ini (Rabu (31/12), Tut juga kita
panggil, mudah-mudahan mau hadir dan menjelaskan permasalahan yang sebenarnya
dilakukannya,” tandas Adi.
Diketahui, Tut (48) warga
Jalan Hasanudin Salatiga yang juga guru di SMP Negeri Getasan Kabupaten
Semarang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta
rupiah milik puluhan guru honorer di kabupaten ini. Sembilan orang guru honorer
diantaranya telah memberikan kuasa hukum kepada Y Joko Tirtono SH.
Tut dihadapan mereka menjanjikan akan
diangkat menjadi CPNS, namun tidak gratis alias harus ada uang pelicinnya. Uang
pelicin tersebut, bervariasi dan jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Namun,
Tut berdalih jika uang-uang milik paran korban itu tidak “dimakan” sendirian,
tetapi sebagian besar disetorkan kepada Dra Ani Widiastuti warga Gemoh – Gang
Parkit 22.A Butuh, Temanggung yang juga Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah
Negeri Indonesia (FTHSNI). Kini, Ani Agustina telah mendekam di penjara LP Tuban
Jawa Timur, karena kasus percaloan CPNS ini juga.
Kesembilan orang yang menjadi korban yang
telah memberikan kuasa kepada pengacara Y Joko Tirtono SH ini semuanya dari
Kabupaten Semarang, masing-masing Tatik S (40) warga Desa Penawangan Kecamatan
Pringapus, Catur S (47) warga Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus, Martini (33)
warga Desa Wates Kecamatan Getasan, Murni (48) warga Desa Nogosaren Kecamatan
Getasan, Sri M (46) warga Desa/Kecamatan Kaliwungu, Jumali (45) warga Desa
Sumogawe Kecamatan Getasan, Ariyanto (31) warga Desa Regunung Kecamatan
Tengaran, Adi K (33) warga Desa Klero Kecamatan Tengaran, dan Siti M (32) warga
Desa Gedangan Kecamatan Tuntang. (SAN)
Editor : Harvi Chandra
Laporan : Heru Santoso