Iklan

Iklan

,

Iklan

Kriminalisasi Terhadap UU Konstruksi Masih Berjalan

Redaksi
Rabu, 26 November 2014, 23:34 WIB Last Updated 2014-11-26T16:34:13Z

SALATIGA – Harian7.com, Maraknya kasus korupsi yang muncul dari pekerjaan proyek pembangunan dengan APBD, hal ini menandakan telah terjadi kriminalisasi terhadap undang-undang konstruksi. Permasalahan ini harus segera dihentikan bahkan untuk menuju itu, semua pihak harus duduk bersama. Diantaranya para kepala daerah, DPRD, para pengusaha jasa konstruksi maupun aparat penegak hukum. Demikian ditegaskan Humas Asosiasi Jasa Konstruksi Salatiga, Petrus Yustinus Parito kepada harian7.com, Rabu (26/11).

          “Semua pihak itu harus duduk bersama membicarakan kriminalisasi UU Konstruksi itu dan kedepannya tidak aka nada lagi proyek pembangunan dengan dana APBD yang macet. Bahkan, para wakil rakyat atau DPRD harus punya inisiatif untuk memulainya. Jika dibiarkan tetap seperti sekarang ini, tidak mungkin pembangunan akan berjalan dengan mulus dan lancar, pasalnya para pengusaha jasa konstruksi tetap mempunya ketakutan akan muncul kasus,” tandas PY Parito.

          Ditambahkan, sebagai contohnya di Kota Salatiga sekarang ini boleh dikatakan pembangunan fisik tidak berjalan seperti yang diharapkan. Hal ini karena para SKPD merasa ketakutan melaksanakannya, karena UU Konstruksi tidak pernah digunakan dalam pemeriksaan jika muncul permasalahan. Harusnya, jika proyek pembangunan tersebut bermasalah jangan langsung ‘dihantam’ dengan permasalahan pidana. Namun dapat diterapkan harusnya ‘hukum kontrak’ dan menggunakan UU Konstruksi.

          “Kami mengakui bahwa pidana konstruksi itu tetap ada, misalkan adanya gagal proyek, gagal bangunan maupun adanya pemalsuan. Dari sini, harusnya yang digunakan UU Konstruksi karena terkait erat dengan masalah hukum kontrak. Selama ini, tidak dipungkiri bahwa orang-orang konstruksi dinilainya paling jelek bahkan jahat. Pasalnya, proyek-proyek yang dikerjakan selalu saja muncul permasalahan hukum hingga menjeratnya pada kasus korupsi,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan, jika pelaku jasa konstruksi masih terus teraniaya, maka pembangunan secara fisik tidak akan berjalan normal. Semua ini harus mendapatkan pengamanan dan terlindungi. Kepala daerah maupun pihak DPRD bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan negeri harusnya memahami akan masalah konstruksi maupun UU Konstruksi. (SAN)

Editor         : M.Nur
Laporan     : Heru Santoso

Iklan