Iklan

Iklan

,

Iklan

Gelapkan Dana Nasabah, 'Bos' Toko Mas Gajah Jadi Tersangka

Redaksi
Selasa, 25 November 2014, 19:21 WIB Last Updated 2014-11-25T13:16:09Z
SALATIGAHarian7.com, Diduga telah melakukan penggelapan dana yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Usaha (KSU) 'Gajah Artha' Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, Jencien Restantio (45) warga Jalan Nanggulan No.22 Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga yang juga Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Usaha (KSU) “Gajah Artha” tersebut akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Salatiga. Tersangka yang juga pemilik Toko Emas 'Gajah' Salatiga itu dilaporkan oleh nasabah KSU gajah Artha, Petrus Yustinus Parito (66) warga Jalan Manggasari 66 Tegalrejo Salatiga, beberapa waktu yang lalu di Polres Salatiga.
Dalam laporannya, Parito mengaku bahwa ada dugaan pemotongan saldo simpanan sukarela sebesar Rp 30,8 Juta yang dilakukan pengurus koperasi tanpa sepengetahuannya. Lalu, dugaan penggelapan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp 382 Juta serta dugaan penggelapan dana asuransi jiwa sebesar Rp 8 juta. Parito yang juga meminjam dana di koperasi itu dan telah direalisasi ternyata dipotong biaya administrasi termasuk asuransi jiwa sebesar Rp 8.085.000.
KSU Gajah Artha ini meski ada pengurus lengkap, dalam prakteknya dimonopoli bahkan dimiliki serta pengelolaannya seperti perusahaan pribadi yang dilakukan oleh Jencien Restantio yang saat itu menjadi Bendahara Koperasi.
“Terus terang, saya bangga dengan kepemimpinan kapolres yang baru beberapa bulan ini menjabat di Salatiga. Harapannya, ke depan penindakan atau penangan kasus jangan melihat status yang dilaporkan maupun yang melaporkan. Siapapun warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang sama dihadapan hukum. Saya menilai, kinerjanya ini sudah sesuai hukum yang berlaku,” terang PY Parito kepada harian7.com, Selasa (25/11).
Kuasa hukum Jencien R, C Jati Utomo Setiawan SH menyatakan, bahwa sampai sekarang kliennya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Salatiga. Materi yang ditanyakan masih seputar eksplorasi KSU Gajah Atha dan belum masuk dalam pokok materi yang sebenarnya.
“Yang jelas, pemeriksaan sekarang ini belum masuk pada pokok materi yang dilaporkan. Nanti saja setelah selesai pemeriksaan, akan kami jelasnya secara gamblang sehingga dapat lebih jelas,” tandas C Jati Utomo Setiawan SH kepada harian.com, Selasa (25/11).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dita Kristiandari mengatakan, bahwa ada empat laporan yang masuk dan kini pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Jencien Restantio, Bendahara KSU Gajah Artha yang juga pemilik Toko Emas 'Gajah' Salatiga.
“Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dalam hal ini penggelapan dana potongan dalam koperasi. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tandas AKP Dita K. (SAN)

Editor           : M.Nur
Laporan       : Heru Santoso

Iklan