SALATIGA
– Harian7.com, Diduga telah melakukan penggelapan dana yang disimpan di Koperasi
Simpan Pinjam Usaha (KSU) 'Gajah Artha' Jalan Jenderal Sudirman
Salatiga, Jencien Restantio (45) warga Jalan Nanggulan No.22
Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga yang juga
Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Usaha (KSU) “Gajah Artha”
tersebut akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres
Salatiga. Tersangka yang juga pemilik Toko Emas 'Gajah' Salatiga itu
dilaporkan oleh nasabah KSU gajah Artha, Petrus Yustinus Parito (66)
warga Jalan Manggasari 66 Tegalrejo Salatiga, beberapa waktu yang lalu
di Polres Salatiga.
Dalam
laporannya, Parito mengaku bahwa ada dugaan pemotongan saldo simpanan
sukarela sebesar Rp 30,8 Juta yang dilakukan pengurus koperasi tanpa
sepengetahuannya. Lalu, dugaan penggelapan sisa hasil usaha (SHU)
sebesar Rp 382 Juta serta dugaan penggelapan dana asuransi jiwa
sebesar Rp 8 juta. Parito yang juga meminjam dana di koperasi itu dan
telah direalisasi ternyata dipotong biaya administrasi termasuk
asuransi jiwa sebesar Rp 8.085.000.
KSU
Gajah Artha ini meski ada pengurus lengkap, dalam prakteknya
dimonopoli bahkan dimiliki serta pengelolaannya seperti perusahaan
pribadi yang dilakukan oleh Jencien Restantio yang saat itu menjadi
Bendahara Koperasi.
“Terus
terang, saya bangga dengan kepemimpinan kapolres yang baru beberapa
bulan ini menjabat di Salatiga. Harapannya, ke depan penindakan atau
penangan kasus jangan melihat status yang dilaporkan maupun yang
melaporkan. Siapapun warga negara Indonesia berhak mendapatkan
pelayanan yang sama dihadapan hukum. Saya menilai, kinerjanya ini
sudah sesuai hukum yang berlaku,” terang PY Parito kepada
harian7.com,
Selasa (25/11).
Kuasa
hukum Jencien R, C Jati Utomo Setiawan SH menyatakan, bahwa sampai
sekarang kliennya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres
Salatiga. Materi yang ditanyakan masih seputar eksplorasi KSU Gajah
Atha dan belum masuk dalam pokok materi yang sebenarnya.
“Yang
jelas, pemeriksaan sekarang ini belum masuk pada pokok materi yang
dilaporkan. Nanti saja setelah selesai pemeriksaan, akan kami
jelasnya secara gamblang sehingga dapat lebih jelas,” tandas C Jati
Utomo Setiawan SH kepada harian.com,
Selasa (25/11).
Sementara,
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dita Kristiandari mengatakan, bahwa
ada empat laporan yang masuk dan kini pihaknya telah menetapkan
tersangka terhadap Jencien Restantio, Bendahara KSU Gajah Artha yang
juga pemilik Toko Emas 'Gajah' Salatiga.
“Tersangka
akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dalam hal ini
penggelapan dana potongan dalam koperasi. Ancaman hukumannya maksimal
empat tahun penjara,” tandas AKP Dita K. (SAN)
Editor : M.Nur
Laporan : Heru Santoso