SEMARANG
– Harian7.com, Lintang
Fajri Angga Wijaya alias Kobong (20) warga Mranggen Demak kini harus
meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang bersama dengan
rekannya. Mereka adalah Andrianto (22), Ryan Antono (19), Arif (19),
Ronny (19) dan Wahyu Kurniawan (19). Mereka ini merupakan satu
komplotan perampasan motor. Dari tangan mereka, disita pula pisau
dapur, dua HP dan 1 unit motor Yamaha Jupiter Z nopol H 2014 HH.
Informasi
yang dihimpun harian7.com, komplotan ini menjual motor hasil curian dengan
menggunakan sarana facebook. Dan membuat akun dengan nama “Jual
Beli Motor STNK Only”.
Caranya
itu ternyata lebih cepat mendatangkan keuntungan karena tidak terlalu
lama untuk mendapatkan uang. Selain aman,
mudah, serta harga jualnya juga lebih tinggi. Selama ini, yang
ditawarkan semuanya motor hasil curian.
"Motor
tanpa surat ini saya jual Rp 1,5 Juta sampai Rp 3 Juta. Uang hasil
penjualan motor ini, digunakan bersama untuk 'jeng-jeng' dan dibagi
rata. Saya
bersama teman satu komplotan ini sudah mencuri di 13 lokasi dan
rata-rata korbannya adalah perempuan yang naik motor pada malam hari
dan melintas di jalur yang sepi,” kata Lintang di Mapolrestabes
Semarang, Senin (24/11) kemarin. (ANT/Red)
Editor : Heru Santoso
Laporan : Cahyo Ferdhianto