SEMARANG
– Harian7.com, Arif (36), warga Nyangkringan RT 01 RW 08, Desa Patebon,
Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal ditangkap jajaran Reskrim Polsek
Semarang Utara. Pasalnya, tersangka diketahui telah melakukan
pencurian rokok di Indomaret Jalan Brotojoyo Raya II A, Plombokan,
Semarang Utara, Kota Semarang. Ulah nekatnya itu diketahui warga yang
tidak sengaja lewat di lokasi kejadian, Minggu (26/10) kemarin
sekitar pukul 03.00 dini hari.
Tersangka
usai mencuri kebingungan hingga bersembunyi di atas
plafon di Indomaret tersebut. Aksinya itu diketahui oleh Kimin (69),
warga sekitar, yang mendengar suara gaduh dari luar toko Indomaret.
Karena penasaran, Kimin mengecek sumber suara tersebut dan ternyata
benar ada orang yang mencurigakan. Lalu, diberitahukan kepada Thian
Kusuma (24), warga RT 02 RW 02, Dudukan, Kelurahan Jatibarang,
Kecamatan Mijen, Semarang. Bahkan, warga lain juga berdatangan ke
lokasi pencurian ini.
Akhirnya,
beberapa warga langsung melaporkannya ke Mapolsek Semarang Utara.
Sejumlah petugas yang tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan
olah TKP. Bahkan, plaffon di toko tersebut juga rusak. Lalu, petugas
naik ke plaffon itu dan mendapati tersangka bersembunyi bersama
barang bukti rokok yang dicurinya.
Wakapolsek
Semarang Utara, Kompol Rudy Montolalu mengatakan, tersangka yang
selama ini sebagai pengangguran ditangkap petugas bersama warga di
plafon toko Indomaret. Tertangkapnya tersangka akibat adanya suara
gaduh di atas bangunan toko itu.
“Kini
pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Utara dan sejumlah
barang bukti telah kita amankan yaitu belasan slop rokok hasil curian
di Indomaret, senilai tidak kurang Rp 6 Juta,” tandas Kompol Rudi
Montolalu, Senin (27/10). (ANT/Red)
Editor : Heru Santoso
Laporan : Cahyo Ferdhianto