Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling di Rumah Kost Mahasiswa, warga Pancuran Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 26 September 2014, 17:36 WIB Last Updated 2014-09-26T11:58:29Z
SALATIGA – Harian7.com,  Rendy Jaffar alias Acong (24) warga warga Jalan Dwi Tirto No 6 RT 12 RW 04 Pancuran, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga yang telah melakukan pencurian di rumah korban Berliana Reynita Pasaribu (24) seorang mahasiswa UKSW asal Papua yang tinggal di rumah kost di Jalan Kartini Gang II No 484 Salatiga, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Salatiga. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

          Kapolres Salatiga AKBP Ribut H Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah petugas menerima laporan korban bahwa pencurian itu terjadi pada Kamis (14/8) sekitar pukul 18.00 WIB di kamar kost korban. Saat itu, tersangka berhasil menyikat uang tunai dan beberapa buah handpone (HP) milik korban.

         Dari keterangan korban maupun para saksi, akhirnya diketahui ciri-ciri pelakunya. Penyelidikan diawali dari invite PIN BB milik korban, dari sini akhirnya terus berlanjut hingga pemegang HP yang terakhir. Akhirnya, oleh pemegang HP yang terakhir, diketahui bahwa HP Black Berry itu dibelinya dari tersangka Rendy. Dari sini pula, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap Rendy dan ternyata merupakan warga Pancuran yang selama ini juga tinggal di rumah kost di Karang Duwet, Kelurahan Kutowinangun, Salatiga.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 1,2 Juta, 2 buah HP Black Berry serta 1 buah HP Nokia 101. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Salatiga.

“Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas AKBP Ribut H Wibowo didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP M Zazid dan Kasubag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres salatiga, Kamis (25/9) kemarin. (san)

 Editor      : Muza
 Laporan   : Heru Santoso



Iklan