Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Salatiga Belum Eksekusi Istri Walikota Titik Kirnaningsih Karena Belum Terima Putusan MA

Redaksi
Selasa, 30 September 2014, 16:00 WIB Last Updated 2014-09-30T09:03:41Z
SALATIGAHarian7.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Darmo Wijoyo SH menegaskan, sampai sekarang pihaknya belum dapat melakukan eksekusi terhadap Titik Kirnaningsih SE, terpidana kasus korupsi pembangunan Paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 Km. Dari pembangunan itu, diduga negara dirugikan sebesar Rp 12 Miliar. Bahkan, kejari Salatiga telah menanyakannya ke Kejati Jateng, Pengadilan Tipikor di Semarang maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sampai sekarang belum menerima putusan vonis Titik Kirnaningsih dari MA. Kami baru tahu dari baca di internet atau web MA. Sehingga, dengan belum memiliki putusan vonis dari MA, maka Kejari Salatiga sampai kapanpun tidak dapat melakukan eksekusi terhadap Titik Kirnaningsih,” terang Kajari Salatiga Darmo Wijoyo SH, disela-sela 'media gathering' Kejari dengan Insan Pers Salatiga, Selasa (30/9).
Ditambahkan, Kejari Salatiga dalam melangkah juga telah lengkap, diantaranya menanyakan ke Kejati Jawa Tengah, Pengadilan Tipikor Semarang maupun Kejagung. Bahkan, telah pula mengirimkan surat kepada MA menanyakan akan putusan vonis terhadap Titik Kirnaningsih itu. Namun, hingga kini bulan September akhir, belum juga ada jawaban akan kapan turun putusan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa majelis hakim kasasi MA, sebelumnya menyatakan menolak permohonan kasasi Direktur PT Kuntjup Salatiga, Titik Kirnaningsih SE. Saat itu majelis hakim MA yang menyidangkan adalah Mohammad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Artidjo Alkostar, pada Senin (3/2) lalu. Kasus yang membelit istri Walikota Salatiga Yuliyanto itu, terkait dengan adanya penyelewengan pada proyek JLS Paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 Km. Bahkan, negara dirugikan sebesar Rp 12 Miliar.
Dalam kasus ini telah tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, diantaranya John Manuel Mannopo SH, mantan Walikota Salatiga dan Ir Saryono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga. Dari kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) menghukum Titik Kirnaningsih dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Terpidana juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Iklan