Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Tambang, Kadis ESDM Matim Minta Warga Hargai Konsensus Nasional

Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2014, 20:39 WIB Last Updated 2014-07-26T13:39:17Z
Manggarai Timur - Harian7.com, Menanggapi isu isu negatif yang dihembuskan oleh kelompok tertentu terkait penolakkan kegiatan eksplorasi/penelitian tambang oleh PT.MM di wilayah Elar,yang berdampak meresahkan masyarakat,Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Kabupaten Manggarai Timur,Ir.Zakarias Sarong,mengingatkan agar seluruh masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara,mentaati konsensus konsensus nasional yang berlaku di seluruh nasional seperti Undang undang,Peraturan Presiden,Peraturan Pemerintah,Peraturan Menteri,Peraturan Daerah,Peraturan Bupati,bukan mentaati peraturan hasil pembenaran diri sendiri ataupun kelompok tertentu.Hal ini disampaikan Zakarias,Kamis,24/07/2014,di Dusun Tureng,Desa Legur Lai,saat menghadiri dialog dengan masyarakat yang mendukung dan menolak kegiatan Eksplorasi/Penelitian PT.MM.
Dihadapan masyarakat peserta dialog,Zakarias menegaskan bahwa Ijin Kuasa Pertambangan dan Ijin Eksplorasi/penelitian di wilayah Kecamatan Elar,telah melalui seleksi dan pengawasan yang ketat sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku,yang menjamin keselamatan hidup masyarakat.”Kuasa Pertambangan (KP) di wilayah Elar diterbitkan oleh Penjabat Bupati Manggarai Timur,Frans Paju Leok,pada tahun 2008.Ijin KP ini adalah ijin kepada perusahaan untuk melakukan penelitian awal dengan masa satu tahun. Perusahaanpun keluar masuk kampung dengan melakukan pendekatan pendekatan dengan masyarakat dan melahirkan kesepakatan kesepakatan di tingkat masyarakat.Surat Kesepakatan ditandatangani oleh tokoh tokoh adat,dan tokoh masyarakat,pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Elar”,terangnya.
“Sebelum PT.Manggarai Manganese mengantongi ijin eksplorasi dari Pemkab Matim pada tahun 2009,telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Golo Lebo.Yang melaksanakan Sosialisasi adalah Wakil Bupati Manggarai Timur,dan saat itu tidak ada keberatan dari masyarakat,semua menyetujui dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan”,tegasnya.
Lanjutnya,”Karena semua persyaratan sudah terpenuhi dan tak ada aksi penolakan masyarakat maka pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,dalam hal ini Bupati Manggarai Timur menandatangani dan mengeluarkan Ijin Penelitian.Dan atas dasar itulah PT.MM melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah ini”.
“Saya tegaskan bahwa seluruh kegiatan eksplorasi PT.MM diwilayah ini kami pantau semuanya,karena laporannya ada pada kami.Ada informasi yang mengatakan bahwa eksplorasi di wilayah ini sudah selesai dilakukan oleh perusahaan tertentu adalah tidak benar.Dokumennya tak ada pada kami,yang ada adalah pendataan awal yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang dilaksanakan oleh Badan Geologi yang bertempat di Bandung.Merekalah yang turun ke lapangan mengambil data awal sehingga dapat ketahui kandungan apa yang ada di wilayah ini.Dokumennya ada pada kami.Tak ada dokumen yang menyatakan bahwa di wilayah ini terdapat kandungan emas sekian Ton.Perusahaan tak begitu saja percaya dengan informasi ini,mereka lakukan kajian dengan meminta ijin KP dan Ijin Eksplorasi di Pemkab Matim”,jelasnya.
Seperti disaksikan oleh harian7.com dilokasi,dialog ini dihadiri oleh Camat Elar,Kapolpos Elar,Babinsa Elar,pihak PT.MM dan masyarakat yang pro dan kontra dengan kegiatan eksplorasi PT.MM. ( Red/504 )

Editor   : Elias Perwakilan NTT

Iklan