Iklan

Iklan

,

Iklan

Mudik Lebaran Dilarang Gunakan Mobdin

Redaksi
Senin, 21 Juli 2014, 16:53 WIB Last Updated 2014-07-21T09:53:00Z
SALATIGA – Harian7.com, Harian7.com, Mobil dinas (mobdin) yang selama ini dipegang para pejabat Pemkot Salatiga, dilarang dipergunakan untuk mudik lebaran. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). . rapannya, aturan ini dapat ditaati semua pejabat maupun PNS yang memegang mobil dinas. Demikian diungkapkan Walikota Salatiga Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (15/7).
"Dengan adanya surat edaran dari KPK, harapan kami mobil dinas tidak dipergunakan untuk mudik lebaran. Kami minta semua pejabat dan PNS lainnya mentaati aturan ini. Kami bahkan akan menindak tegas para pejabat dan PNS yang terbukti melanggar ketentuan mudik menggunakan mobil dinas tersebut. Sanksi yang akan dijatuhkan sampai sekarang masih dalam pembahasan tim khusus,” terang Yuliyanto.
Ditambahkan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas dan tidak untuk kepentingan pribadi. Dari sini, maka mobil dinas tidak selayaknya dipergunakan untuk kepentingan mudik lebaran. Selain itu, KPK juga menilai mudik menggunakan mobil dinas merupakan salah satu tindak pidana korupsi. Hal ini dimungkinkan adanya penggunaan pos anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas untuk keperluan di luar kepentingan dinas seperti mudik lebaran.
"Sekali lagi lagi, mobil dinas hendaknya tidak dipergunakan untuk mudik lebaran. Ini sesuai dengan surat edaran dari KPK. Jika melanggar tetap akan ada sanksinya,” tandas Yuliyanto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Agus Rudianto ketika dimintai keterangan terkait kebijakan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, Rudi hanya tersenyum dan enggan berkomentar.
"Soal kebijakan penggunaan mobil dinas, bukan kapasitas saya. Kalau saya komentar, nanti melampaui kewenangan walikota. Kalau Pak Walikota telah memberikan rambu-rambu melarang, yha harus diikuti saja," ujarnya singkat. (WID)

Editor     : Muza
Laporan : Budi Widjayanto

Iklan