Para peserta saat mengikuti sosialisasi kota layak anak |
Pertanyaan tersebut muncul dalam
acara Sosialisasi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang digelar
Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)
Kota Salatiga dengan BP3AKB Provinsi Jateng, di ruang rapat PKK Jalan
Diponegoro 1 Salatiga, Selasa (22/7). Dan diikuti tidak kurang 50 peserta dari
PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pemuda.
"Sampai pertengahan Juli 2014 ini,
rumah karaoke di wilayah Sarirejo khususnya terus menjamur, bahkan banyak rumah
milik warga yang dijual dan oleh pembelinya dialihfungsikan menjadi rumah karaoke.
Tentunya, ini tidak berpihak pada proses pendidikan anak, serta terkait pula
dengan ‘polah-tingkah’ para pemandu karaoke yang selalu berdandan seronok untuk
menarik para tamu,” terang Muslih.
Disamping itu, sejak beberapa bulan
ini, para pemandu karaoke (PK) tinggalnya menyebar dengan mencari rumah kost di
luar RW 09 Sarirejo. Seharusnya mereka diijinkan untuk tetap tinggal didalam
komplek tersebut sehingga tidak mempengaruhi lingkungan yang mereka tinggali
sekarang ini, utamanya dari kalangan anak-anak.
Kepala BP3AKB Kota Salatiga, Dra Hj
Gati Setiti MHum mengatakan, pihaknya sangat berharap dengan dilakukannya
sosialisasi ini akan menambah pengetahuan para peserta tentang perlindungan
anak berkebutuhan khusus. Begitu pula akan dapat merubah pola tingkah laku para
pemandu karaoke saat diluar. Harapannya, mereka siap mengurangi keseronokan
dalam berpakaian.
Disamping itu, harapan kedepan anak
berkebutuhan khusus akan diperjatikan pemerintah dengan mendapatkan kucuran
bantuan ataupun bingkisan. Pasalnya, selama ini yang selalu mendapatkan bantuan
adalah para lansia serta balita gizi buruk.
“Dengan sosialisasi ini, kami
berharap akan menambah pengetahuan tentang perlindungan anak berkebutuhan
khusus. Dan harapan lain, anak berkebutuhan khusus ini layak untuk mendapatkan
perjatian khusus pula,” tandas Gati. (WID)
Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanti