SALATIGA – Harian7.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga mulai
September 2014 mendatang bakal menaikkan tarif air bersih. Kenaikan ini harus
dilakukan karena terkait dengan penyesuaian dengan inflasi. Kenaikan ini
berlaku pada pembayaran bulan September 2014 untuk pemakaian rekening bulan
Agustus. Demikian diungkapkan Ketua Tim Tarif PDAM Kota Salatiga Haryanto
didampingi Direktur PDAM Samino.
“Penyesuaian ini harus dilaksanakan untuk
menyesuaikan biaya produksi dan nilai harga yang juga naik. Sebelum kenaikan
ini diberlakukan, tim tariff telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat
khususnya para pelanggan PDAM di empat wilayah kecamatan di Salatiga,” kata
Haryanto yang juga didampingi Wakil Ketua Tim Tarif, Bambang Ismanto.
Menurutnya, dasar hukum penyesuaian tariff ini
diantaranya Pasal 23 ayat 2 Permendagri 23 Tahun 2006, yaitu untuk
kesinambungan pelayanan PDAM, paling lambat dalam 5 tahun sekali pihak direksi
dapat melakukan peninjauan tariff. Lalu, Pasal 23 Perwali Salatiga Nomor 51
Tahun 2007 yang intinya penyesuaian tariff tahunan dengan memperhitungkan nilai
indeks inflasi tahunan dari BPS.
Tarif yang naik per meter kubik untuk pemakaian
10 meter kubik adalah, rumah tangga A naik Rp 110, rumah tangga B naik Rp 230
dan rumah tangga C naik Rp 335. Sedangkan tariff dasar PDAM Salatiga dari Rp
720 menjadi Rp 830. Dan tariff air bersih di Salatiga ini masih lebih murah
dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
“Prinsipnya kenaikan tariff ini diantaranya,
keterjangkauan dan keadilan maksimal 4% dari UMK Salatiga sebesar Rp 1.170.000,
kontinuitas pelayanan, pemulihan biaya operasional, efisiensi pemakaian air
serta transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan akan air beku.
"Dari besarnya penyesuaian tariff PDAM
tersebut, dinilainya sudah wajar dan warga juga dapat menerima akan kenaikan tariff
ini. Ini semua tetap akan diimbangi dengan pelayanan yang semakin baik dari
PDAM, “ tandas Samino, Direktur PDAM Salatiga. (WID)Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto