Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Karyawan Pabrik Garment di Ungaran, Tetangkap Saat Mencuri

Redaksi
Kamis, 24 Juli 2014, 16:09 WIB Last Updated 2014-07-24T09:10:01Z
UNGARAN – Dua orang Satpam dan dua orang karyawan pabrik garment PT Semarang Garment, Wujil, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk petugas Polsek Bergas. Keempat pelaku tersebut masing-masing Heri (35), Dwi (33), Asrofi (42) serta Haryadi (42), semuanya tercatat warga Wujil, Kabupaten Semarang. Aksi mereka melakukan pencurian di pabrik tersebut dilakukannya, Minggu (20/7) dini hari dan berhasil menyikat 31 Ball kain sisa produksi pabrik. Rencananya, barang curian itu akan diangkut menggunakan Toyota Kijang Super nopol H 8867 CD. Namun, sebelum berhasil kabur, petugas berhasil membekuknya.
Peristiwa itu terungkap saat teman kerja pelaku, yang bernama XA dan JD merasa curiga ketika melihat ada mobil masuk langsung ke dalam gudang di malam hari. Hal ini tidak biasanya terjadi. Karena curiga, keduanya langsung menghubungi anggota Polsek Bergas dan sesaat kemudian sejumlah petugas tiba di pabrik tersebut.
Kapolsek Bergas, AKP Sugani mengatakan, sebelumnya sejumlah petugas telah mengintai para pelaku, di komplek pabrik tersebut. Ternyata benar, bahwa di dalam gudang ityu ada satu mobil yang mengangkut puluhan ball kain sisa produksi. Saat mobil keluar dari gudang, kesempatan ini tidak disia-siakan petugas yang langsung membekuk pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri.
“Sebelum diberi tembakan peringatan, para pelaku berusaha kabur. Namun, akhirnya para pelaku tersebut berhasil diringkus. Kini, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Bergas,” jelas AKP Sugani.
Sementara, Haryadi (42) salah satu tersangka yang juga sebagai Satpam PT SG mengaku, dirinya dan temannya itu nekat mencuri karena didesak kebutuhan lebaran. Dirinya mengaku juga baru pertama kalinya melakukan pencurian di pabrik ini.
“Bener mas, saya baru pertama kali ini mencuri. Ini karena ikut-iktan rekan yang lain yang juga terdesak kebutuhan menyambut lebaran,” terangnya.
Hingga kini, para tersangka berikut 31 ball kain sisa produksi serta mobil Toyota Kijang diamankan di Mapolsek Bergas. Akibat kasus ini, PT SG mengalami kerugian mencapai Rp 500 Juta. (WID)

Editor       :  Muza
Laporan   : Budi Widjayanto

Iklan