Iklan

Iklan

,

Iklan

Tempat Hiburan Malam Harus Tutup H - 2 Hingga H + 2 Ramadan

Redaksi
Minggu, 22 Juni 2014, 18:17 WIB Last Updated 2014-06-23T12:19:14Z
Ilustrasi

SALATIGAHarian7.com,  Cafe, tempat karaoke maupun panti pijat yang tersebar di wilayah Salatiga, harus tutup pada H-2 hingga H + 2 Ramadan mendatang. Selain itu, jam operasional tempat tersebut akan dibatasi tidak seperti hari biasa. Salah satu tujuannya untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Salatiga Kusumo Adji, Minggu (22/6) .
“H-2 dan H+2 Ramadan, rumah karaoke boleh buka selama tiga jam mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB dan panti pijat buka tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.  Sedangkan, panti
pijat pada H -2 harus libur. Ketentuan ini harus dapat diterima para pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam, karaoke maupun panti pijat di Salatiga. Kebijakan penutupan sementara ini, salah satu tujuannya untuk menghormati bulan puasa,” terang Kusumo Aji SH.
Langkahnya ini untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, nyaman serta kondusif selama bulan Ramadan hingga lebaran mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan. Namun, untuk sanksinya melihat kesalahan yang dilakukan dan masih harus dikoordinasikan. Selain itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pantauan ketat terhadap operasional kafe, panti pijat, dan tempat-tempat karaoke.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Salatiga Adi Setiarso SE menambahkan, untuk aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan panti pijat segera akan disosialisaikan kepada para pengelola maupun pemilik karaoke dan panti pijat.
“Apabila sudah ada aturannya, dan masih ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan tersebut,” tandas Adi. (WID)

Iklan