SALATIGA – Harian7.com, Selama bulan puasa atau Ramadan berlangsung,
jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Salatiga akan
dikurangi satu jam. Dan masuk kerja dimulai pukul 08.00 wib, jika pada hari biasa
masuk pukul 07.00 wib. Sedangkan, untuk jam pulang kerja tetap seperti biasa,
pukul 15.30 WIB kecuali hari Jumat yang pulang pukul 11.00 wib. Pengurangan jam
kerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga
Nomor 800/679/203 tertanggal 4 Juni 2014.
“Kebijakan
ini untuk menghormati para PNS yang menjalankan ibadah puasa. Pengurangan jam
kerja ini selalu diterapkan pada setiap bulan puasa, khususnya jam masuk kerja
yang dimulai pukul 08.00 wib dan pulangnya tetap pukul 15.30 wib,” terang Sekda
Kota Salatiga Agus Rudianto, Sabtu (14/6) kemarin.
Sementara,
Kabag Humas Pemkot Salatiga, Adi Setiarso mengatakan bahwa pengurangan jam
kerja selama bulan puasa diberlakukan pada semua satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) di lingkungan Pemkot Salatiga. Khususnya untuk satuan kerja (satker)
yang memberlakukan enam hari kerja, Senin - Kamis (08.00 - 14.00 wib), Jumat (08.00
- 11.00) dan Sabtu (08.00 sampai 12.00).
“Pemberlakukan
pengurangan jam kerja itu untuk semua SKPD di lingkungan Pemkot Salatiga. Mulai
bulan puasa masuk kerja pukul 08.00 wib,” tandas Adi. (WID)