Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Kades Rowoboni Nizar Malik Akhirnya Resmi Ditahan Kejari Ambarawa

Redaksi
Sabtu, 14 Juni 2014, 00:39 WIB Last Updated 2014-06-13T17:40:50Z
Ungaran – Harian7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Jumat (13/6) resmi menahan mantan Kepala Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru,Kabupaten Semarang, Nizar Malik atas dugaan kasus korupsi. Nizar ditahan setelah terbukti menyelewengkan uang hasil persewaan lahan milik Desa yakni empat petak lahan seluas 400 meter persegi,satu petak 9.500 meter persegi dan sembilan petak lahan seluas 5.000 meter persegi,dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Rowoboni, Nizar Malik, dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Ambarawa Sila H. Pulungan ditemui di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (13/6),mengatakan, Mantan Kepala Desa Rowo Boni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  akhirnya resmi di tahan setelah menjalani pemeriksaan,dari hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan menyita sejumlah bukti yang berupa  surat surat dokumen penting dari tangan tersangka dan saksi saksi.

 “Dalam kasus ini mantan Kades Rowoboni telah merugikan Negara  sekitar Rp 70 juta dari menyewakan  lahan milik desa.  Untuk memudahkan proses penyidikan Tersangka resmi kami tahan,” tuturnya
Saat ini tersangka di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang dengan alasan untuk keamanan,penahan tersangka bertujuan agar lebih intesif dalam melakukan pemeriksaan. Untuk tahapan berikutnya dalam waktu dekat jaksa akan segera menyusun berkas tuntutan selanjutnya diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“ Secepatnya Proses penyidikan akan selesai, setelah itu berkas tuntutan  akan disusun untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya
Nizar di tetapkan sebagai tersangka korupsi karena saat dirinya menjabat sebagai kepala desa Rowoboni periode tahun 1998-2006 telah menyelewengkan uang sebesar kurang lebih 70 juta dari hasil menyewakan tanah desa untuk kepentingan pribadi. (Lanny)

Editor    : Diana W.

Iklan