Iklan

Iklan

,

Iklan

Pilpres 2014: KTP Bisa Untuk Nyoblos Walaupun Belum Terdaftar Dalam DPT

Redaksi
Senin, 23 Juni 2014, 18:15 WIB Last Updated 2014-06-23T11:23:04Z
SALATIGAHarian7.com, Dalam Pilpres 2014, ternyata KTP yang masih berlaku dapat digunakan untuk mencoblos. Ini berlaku untuk warga Salatiga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014. KTP yang dimaksud yang masih berlaku dan dapat digunakan mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut. Demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Salatiga, Dra Putnawati MSi, Senin (23/6).
          “Dalam Pilpres 2014 mendatang, KTP yang masih berlaku dapat digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih. Pemilih dengan KTP ini masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan. Untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos dapat mendatangi TPS dimana pemilih tersebut tinggal. Sekali lagi, itu untuk KTP yang masih berlaku,” tandas Putnawati.
Sedangkan, untuk warga pemilik KTP dari daerah lain juga dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisilinya saat ini. Namun, pemilih tersebut harus dapat menunjukkan surat keterangan atau Formulir A5 KPU serta surat pengantar dari daerah asalnya. (WID)

Editor       : Muza
Laporan   : Budi Widjayanto

Iklan