SALATIGA – Harian7.com, Dalam Pilpres 2014, ternyata KTP yang masih berlaku dapat
digunakan untuk mencoblos. Ini berlaku untuk warga Salatiga yang sudah memenuhi
syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pilpres 2014. KTP yang dimaksud yang masih berlaku dan dapat digunakan
mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Salatiga, Dra Putnawati MSi, Senin (23/6).
“Dalam
Pilpres 2014 mendatang, KTP yang masih berlaku dapat digunakan untuk mendaftar
sebagai pemilih. Pemilih dengan KTP ini masuk dalam daftar pemilih khusus
tambahan. Untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos dapat mendatangi
TPS dimana pemilih tersebut tinggal. Sekali lagi, itu untuk KTP yang masih
berlaku,” tandas Putnawati.
Sedangkan, untuk warga pemilik KTP
dari daerah lain juga dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisilinya saat
ini. Namun, pemilih tersebut harus dapat menunjukkan surat keterangan atau Formulir
A5 KPU serta surat pengantar dari daerah asalnya. (WID)
Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto