Iklan

Iklan

,

Iklan

Kekurangan Form C6 Dikeluhkan KPPS

Redaksi
Senin, 30 Juni 2014, 18:29 WIB Last Updated 2014-06-30T11:29:03Z
SALATIGAHarian7.com, Pilpres 2014 hanya kurang beberapa hari lagi, namun persiapan KPU dinilai masih carut marut. Pasalnya, hingga H-8 Pilpres ini, ternyata Formulir C6 (undangan) kepada para pemilih masih ada yang kurang. Hal ini harusnya segera disikapi oleh KPU selaku pihak penyelanggara.
Ketua KPPS TPS 16 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Amin Siahaan mengatakan, bahwa Formulir C.6 (Undangan) yang diterimanya untuk dibagikan kepada para pemilih di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT. Pasalnya, dari jumlah DPT sebanyak 299 pemilih, hanya mendapatkan pengiriman 259 lembar undangan. Dan masih ada kekurangan sebanyak 40 lembar, namun kekurangan ini tidak dapat dipenuhi oleh KPU dan justru KPPS diperintahkan untuk memperbanyak sendiri.

“Dari jumlah pemilih 299 orang hanya dikirimkan sebanyak 259 lembar dan kekurangannya diperintahkan untuk fotocopy sendiri dari pihak KPPS. Ini kan aneh, dalam DPT jelas tertulis 299 pemilih, mengapa undangan saja harus kurang. Hal ini sebenarnya sepela, namun ternyata KPU juga menyepelekan masalah kecil ini. Kami bukan masalah biaya untuk foto copy, namun kinerja KPU yang kami pertanyakan,” jelas Amin Siahaan, Senin (30/6).
Sementara, anggota KPU Kota Salatiga, Dayusman Junus menyatakan, bahwa jika ada kekurangan Form C6, maka pihak KPPS dapat memfoto-copynya sendiri. Pasalnya, persediaan di KPU sangat terbatas. Dan, formulir tersebut hanyalah untuk pemberitahuan saja dan nantinya ditandatangi langsung oleh petugas. Sehingga, foto copy tidak masalah dan tetap sah. Disamping itu, jika memang belum mendapatkan undangan maka pemilih dapat menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilihnya.
“Memang benar jika ada kekurangan Formulir C6 (Undangan) kepada pemilih, namun hal itu dapat disiasatinya dengan foto copy undangan itu oleh KPPS. Tidak hanya terjadi di satu TPS saja, namun di Salatiga ini banyak juga yang mengalami hal serupa yaitu kekurangan Formulir C6. Undangan yang difoto copy tetap sah karena persediaan KPU terbatas,” tansa Dayusman Junus. (WID)

Editor      : Damar Raditya
Laporan  : Budi Widjayanto

Iklan