UNGARAN – Harian7.com, Pemilik dan pengelola jasa hiburan serta
para karyawan ataupun pemandu karaoke serta pemijat di kawasan wisata Kopeng, Kecamatan
Getasan, Kabupaten Semarang merasa resah dengan beredarnya surat edaran (SE)
Bupati Semarang Nomor 556.1/002249, tertanggal 19 Juni 2014 perihal Edaran Menyambut
Bulan Suci Ramadan 2014, yang ditandatangani langsung Bupati Semarang Mundjirin.
Dalam Se tersebut berisi lima point, yang disesalkan dan menimbulkan protes
adalah point kedua (No.2), yaitu Semua Pengelola Usaha Hiburan (Karaoke, Panti
Mandi Uap/Panti Pijat, Billyard dan sejenisnya), diwajibkan ‘untuk menutup
kegiatan usahanya selama Bulan Ramadan Tahun 2014’.
Budi
(43) salah seorang pengelola tempat karaoke di Kopeng, Kabupaten Semarang
menyatakan, pihaknya setelah menerima surat edaran dari Bupati Semarang tersebut,
dinilainya jika kebijakan tersebut sangat memberatkan dan tidak manusiawi.
Pasalnya, dengan ditutupnya tempat hiburan selama satu bulan itu, akan membuat
permasalahan baru khususnya para karyawannya maupun para pekerja hiburan
tersebut.
“Surat
edaran tersebut, sangat tidak manusiawi dan tidak berpihak atau
memikirkan masyarakat kecil. Pasalnya, jika harus tutup satu bulan maka banyak orang yang akan protes, karena pendapatannya berkurang. Selain itu, menjelang lebaran dibutuhkan biaya yang besar, namun justru pekerjaan ditutup meski sementara. Terus mendapatkan uang dari mana, padahal harus memikirkan kebutuhan lebaran dan pendidikan anak,” terang Budi, didampingi Rika (34) dan Ratna (39, Selasa (24/6) kemarin.
memikirkan masyarakat kecil. Pasalnya, jika harus tutup satu bulan maka banyak orang yang akan protes, karena pendapatannya berkurang. Selain itu, menjelang lebaran dibutuhkan biaya yang besar, namun justru pekerjaan ditutup meski sementara. Terus mendapatkan uang dari mana, padahal harus memikirkan kebutuhan lebaran dan pendidikan anak,” terang Budi, didampingi Rika (34) dan Ratna (39, Selasa (24/6) kemarin.
Harapannya,
kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan dan secepatnya ditinjau kembali. Jika
memang ingin memikirkan masyarakat kecil, maka tidak perlu ditutup selama satu
bulan penuh. Dengan diterbitkannya surat edaran itu, pihaknya menilai jika
Bupati Semarang tidak berpihak pada masyarakat kecil dan hanya mementingkan
egonya, selain itu kebijakannya tidak pro rakyat.
Budi
menambahkan, harusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Semarang itu dapat
mencontoh atau meniru dari Pemkot Salatiga. Walikota Salatiga mengeluarkan
kebijakan yang peduli masyarakat kecil dan tidak menutup penuh selama sebulan
untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya. Penutupan tersebut sama saja akan
mematikan hiburan yang selama ini telah berjalan dan menyerap tenaga kerja. (WID)