Iklan

Iklan

,

Iklan

Waduh Jelas Belum Kantongi Izin,Malah Catut Nama Istri Bupati Semarang

Redaksi
Kamis, 22 Mei 2014, 23:54 WIB Last Updated 2014-05-22T16:59:44Z
UNGARAN – Harian7.com, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang, meminta pengembang perumahan Karya Agung di lingkungan Seneng, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa untuk menghentikan aktivitas pekerjaan. Sebab proyek pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi perizinan.  
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala BPMPT Kabupaten Semarang, Soekendro, kepada wartawan saat dikonfirmasi, menurutnya pihak pengembang seharusnya tidak melakukan aktifitas pengerjaan sebelum mengantongi izin, pasalnya BPMPT sampai saat ini belum mengeluarkan izin. Dengan hal itu pihak pengembang telah menyalahi perda Kabupaten Semarang.

“Memang dari pihak pengembang sudah mengajukan berkas terkait perizinan, namun dari BPMPT belum mengeluarkan untuk perizinanya, dalam hal ini seharusnya pihak pengembang jangan melakukan aktifitas dulu sampai dengan perizinan di keluarkan, jika aktifitas masih dilakukan selanjutnya pihak Satpol PP yang berhak menindak karena itu kewenanganya,”ungkapnya.
Sementara itu saat di konfirmasi pihak pengembang,Wawan membantah kalau belum mengantongi izin, dirinya mengaku kalau pihaknya sudah mengantongi izin sehingga pihaknya berani melakukan aktifitas pengerjaan.

“Pihak kami sudah mengurus  perizinan kok dikatakan belum punya izin, mengenai pengurusan kami sudah melalui orang dalam yakni Budi dari DPU Kabupaten Semarang, terus selain itu saya juga banyak kenalan pejabat Pemkab, di antaranya yakni istri Pak Bupati Munjirind. Bahkan pihak kami juga sudah melayangkan surat tembusan kepada Istri Bupati, selain itu masyarakat sekitar juga tidak mempermasalahkan,”paparnya.

Menurut informasi yang di himpun dilapangan Kamis (22/5) pagi menyebutkan, di lokasi terlihat para pekerja sudah melakukan aktifitas, seperti halnya mengerjakan perataan tanah lahan, padahal menurut keterangan pihak BPMPT belum mengeluarkan izin. (Lanny)

Editor    : Muza

Iklan