Iklan

Iklan

,

Iklan

Nekad.... Masuk Markas Polres Salatiga Membawa Sabu Pria Ini Langsung Ditangkap

Redaksi
Rabu, 21 Mei 2014, 21:39 WIB Last Updated 2014-05-21T14:39:58Z
SALATIGAHarian7.com, SLAM (38) warga Dukuh Lor RT 02 RW 02, Kecamatan Tingkir, Salatiga saat masuk komplek Polres Salatiga untuk urusan lain, akhirnya ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan dilakukan petugas Unit Sat Res Narkoba Polres Salatiga, dan tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 1 buah bong hisap, 3 pivet dan 3 buah sedotan, serta sebuah mobil Suzuki Swift.
Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga menyebutkan, kasus berawal saat SLAM bertemu dengan rekan bisnisnya Zumroni (30) warga Sidomukti Salatiga di Bank BCA Jalan Diponegoro, Salatiga. Mereka berdua saat bertemu langsung terlibat cek-cok karena masalah hutang piutang terkait rental mobil.
Ditengah-tengah cek-cok itu, SLAM menantang Zumroni untuk diselesaikan di Polres Salatiga. Akhirnya, Zumroni menurutinya. Mereka berdua langsung menuju Polres Salatiga. namun, saat memasuki komplek Polres Salatiga, sejumlah petugas Unit Res Narkoba melihat SLAM dengan naik mobil Suzuki Swift. Kesempatan tersebut tidak disia-siakannya dan SLAM langsung ditangkap. SLAM pun tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah saja.
Kini, SLAM yang telah menjadi TO petugas Polres Salatiga, akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam mobilnya akhirnya diamankan petugas.
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasubag Humas AKP Joko Lelono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 primer ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WID)

Editor           : Muza
Laporan       : Budi Widjayanto

Iklan