SALATIGA – Harian7.com, SLAM (38) warga Dukuh Lor RT 02 RW 02, Kecamatan Tingkir,
Salatiga saat masuk komplek Polres Salatiga untuk urusan lain, akhirnya
ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan dilakukan petugas Unit Sat Res Narkoba Polres Salatiga, dan tangan
tersangka berhasil diamankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 1
buah bong hisap, 3 pivet dan 3 buah sedotan, serta sebuah mobil Suzuki Swift.
Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto
Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga menyebutkan, kasus
berawal saat SLAM bertemu dengan rekan bisnisnya
Zumroni (30) warga Sidomukti Salatiga di Bank BCA Jalan Diponegoro, Salatiga. Mereka
berdua saat bertemu langsung terlibat cek-cok karena masalah hutang piutang
terkait rental mobil.
Ditengah-tengah cek-cok itu, SLAM menantang
Zumroni untuk diselesaikan di Polres Salatiga. Akhirnya, Zumroni menurutinya.
Mereka berdua langsung menuju Polres Salatiga. namun, saat memasuki komplek
Polres Salatiga, sejumlah petugas Unit Res Narkoba melihat SLAM dengan naik
mobil Suzuki Swift. Kesempatan tersebut tidak disia-siakannya dan SLAM langsung
ditangkap. SLAM pun tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah saja.
Kini, SLAM yang telah menjadi TO petugas Polres Salatiga,
akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggung-jawabkan
perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam mobilnya akhirnya
diamankan petugas.
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasubag Humas AKP Joko Lelono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan
Pasal 112 primer ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WID)Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto