SALATIGA – Harian7.com, Minimarket yang buka selama 24 jam khususnya di Kota
Salatiga, bakal terkena penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Salatiga melalui
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Minimarket
tersebut Indomart dan Alfamart yang selama ini banyak buka 24 jam. Langkahnya
ini untuk menata jam operasional sehingga meminimalisir tindak kejahatan yang
mengancam jiwa para tenaga kerjanya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Salatiga
Sri Joko Nurhadi melalui Kabag Humas Pemkot Salatiga Adi Setiarso mengatakan,
penertiban kepada minimarket yang membuka selama 24 jam itu, salah satu
tujuannya adalah untuk meminimalisir aksi kejahatan yang sering dilakukan para
pelaku kejahatan dengan sasaran minimarket 24 jam. Pasalnya, kejahatan itu banyak
dilakukan pada malam hari dan akan mengancam jiwa tenaga kerjanya.
“Penertiban terhadap jam operasional
minimarket 24 jam ini akan segera dilakukan Pemkot Salatiga. Sehingga tenaga
kerja atau karyawannya merasa terlindungi. Selain itu, masyarakat yang akan
berbelanja di minimarket tersebut juga merasa aman dan nyaman,” terang Adi.
Ditambahkan, langkahnya tersebut
dengan membentuk tim khusus. Tim ini nantinya akan meninjau ulang dan
menertibkan jam operasional seluruh minimarket yang ada di Kota Salatiga,
khususnya yang buka 24 jam. Bahkan, pemkot juga akan memanggil para pengelola
minimarket yang buka 24 jam, dengan agenda melakukan koordinasi peningkatan
keamanan pada minimarket. (WID)
Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto