SALATIGA - Harian7.com, Puluhan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Kota Salatiga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Jenderal
Sudirman Salatiga, Selasa (20/5).Mereka itu melakukan demo dan mendesak
kepada Kejari Salatiga untuk secepatnya mengusut hingga tuntas kasus-kasus
dugaan koruspi yang selama ini telah ditanganinya.
Sejumlah kasus dugaan korupsi diantaranya
pembangunan gedung IGD dan Poliklinik RSUD Salatiga yang telah ditangani Kejari
Salatiga sejak tahun 2007. Lalu, pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU)
tahun 2009, penjualan lahan SD Kutowinangun serta pengadan alat peraga di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang penyelidikannya dimulai pada
2011 dan kasus dugaan korupsi pembangunan taman Selasar Kartini yang tangani
sejak 2013 lalu.
Ketua Umum HMI Cabang Kota Salatiga,
Indi Yusuf mengatakan, bahwa Kejari Salatiga yang memiliki wewenang luar biasa,
harusnya bertindak cepat terhadap penanganan kasus-kasus dugaaan korupsi yang
telah bertahun-tahun diselidiki. Bahkan, penilaian HMI jika Kejari Salatiga
nyaris sama dengan apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"HMI Salatiga siap mengawal
penanganan kasus korupsi tersebut dan akan selalu mengingatkan masyarakat yang
telah lupa dengan penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejari Salatiga.
Kami menilai kasus korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus
ditangani secara luar biasa pula oleh penegak hukum, khususnya oleh Kejari. Kejari
harusnya dapat bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus korupsi,”
terang Indi Yusuf.
Ditambahkan, bahwa perbedaan antara
Kejari dengan KPK adalah masalah kinerjanya. Untuk KPK mampu bekerja cepat
dalam penuntasan perkara korupsi sedangkan Kejari banyak dinilai dalam
penanganan kasus korupsi selalu berlama-lama. Bahkan, tidak jarang Kejari terlalu
asyik berkutat dalam penyelidikan kasusnya, selain itu ada perkara korupsi yang
selama bertahun-tahun tidak juga beranjak dari proses penyelidikan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kota Salatiga, Darmo Widjoyo dihadapan para peserta demo menyatakan, terkait
dengan belum selesainya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani
Kejari Salatiga itu karena munculnya perbedaan pendapat antara kejaksaan dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya menyangkut kerugian negara.
"Baik Kejari maupun BPK, hingga
kini masih terjadi perbedaan penghitungan kerugian negara. Hal ini salah satu
penyebab molornya penanganan kasus-kasus korupsi lama. Disatu sisi, bahwa penentuan
kerugian negara merupakan kewenangan dari BPK. Masalah kerugian negara ini, akan
berimbas pada masalah pembuktian di persidangan. Kami tidak mau kerja keras
kami sia-sia karena terdakwa dibebaskan di pengadilan," tandas Darmo
Widjoyo. (WID)
Editor : Muza
Laporan : Budi Widjayanto