SALATIGA – Harian7.com, Leo Agung S (49) warga Jalan Cemara, Kelurahan
Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga bernasib sial, pasalnya mobil
miliknya Daihatsu Grandmax Pick-up dengan nopol H 1714 SB yang dipinjamkan
rekannya, akhirnya justru digelapkan. Rekan yang meminjam adalah NS (22) warga
Desa kampung, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan. Korban meminjamkan
mobilnya itu, kemarin dan dan sampai sekarang mobil tidak dikembalikan bahkan
saat dihubungi nomor teleponnya sudah mati. Akibatnya korban menderita kerugian
mencapai Rp 100 Juta dan kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Salatiga.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal
saat korban kedatangan NS di rumahnya, kemarin. Kepada korban, NS bermaksud
untuk meminjam mobil selama kurang lebih satu minggu lamanya untuk mengangkut
barang ke Semarang. Setelah terjadi
kesepakatan, akhirnya korban menyerahkan mobilnya untuk dibawa ke Semarang. Namun,
hingga satu minggu lamanya tidak ada kabarnya, korban pun menghubungi NS dan
dikatakan jika dirinya masih di Semarang serta memakai mobilnya.
Korban pun masih percaya, namun sampai sekarang saat
dihubungi melalui telepon genggamnya, justru selalu dimatikan. Karena jengkel,
akhirnya korban melaporkan NS ke Mapolres Salatiga dengan tuduhan penggelapan
mobil. Kerugian akibat dilarikan mobilnya
itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 100 Juta.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Andie Prasetyo
mengatakan bahwa akhir-akhir ini yang banyak menjadi incaran para pencuri mobil
adalah mobil bak terbuka atau pick-up. Pihaknya menghimbau agar para pemilik
mobil selalu waspada baik saat memarkir maupun saat dipinjam rekannya. Khusus
untuk pencurian mobil bak terbuka, sampai sekarang petugas masih melakukan
penyelidikan.
“Kini, kasus pencurian mobil tersebut masih dalam
penyelidikan petugas. Sebelumnya, juga terjadi pencurian mobil bak terbuka dan
pelakunya juga belum terungkap,” tandas AKP Andie Prasetyo. (WID)
Editor : Muza