UNGARAN - Harian7.com, Bambang Guritno, mantan Bupati Semarang yang telah buron
hampir empat tahun lamanya, akhirnya berhasil dibekuk tim Satgas
Kejagung, Kejati Jateng dan Kejati DIY, Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00
wib.
BG panggilan akrabnya ditangkap di Komplek Yadara PJKA Babarsari, Catur Tunggal Sleman DIY.
Mantan orang nomor satu di "bumi serasi" ini, merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 silam, senilai Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan putusan Kasasi MA RI No 793.K/Pid.Sus/2009, tertanggal 21 April 2010 dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
BG buron sejak 23 Februari 2011 pasca turunnya salinan putusan MA tsb. Sebelum dibekuk, BG sempat merepotkan aparat penegak hukum karena kejelian dalam melarikan diri. (WID)
BG panggilan akrabnya ditangkap di Komplek Yadara PJKA Babarsari, Catur Tunggal Sleman DIY.
Mantan orang nomor satu di "bumi serasi" ini, merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 silam, senilai Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan putusan Kasasi MA RI No 793.K/Pid.Sus/2009, tertanggal 21 April 2010 dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.
BG buron sejak 23 Februari 2011 pasca turunnya salinan putusan MA tsb. Sebelum dibekuk, BG sempat merepotkan aparat penegak hukum karena kejelian dalam melarikan diri. (WID)