Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Bupati Semarang Kini Meringkuk Di LP Ambarawa

Redaksi
Sabtu, 26 April 2014, 19:00 WIB Last Updated 2014-04-26T13:14:39Z

UNGARAN-Harian7.com, Bambang Guritno, mantan Bupati Semarang yang telah buron hampir empat tahun lamanya, akhirnya berhasil dibekuk tim Satgas Kejagung, Kejati Jateng dan Kejati DIY, Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 wib. BG panggilan akrabnya ditangkap di Komplek Yadara PJKA Babarsari, Catur Tunggal Sleman DIY.BG ditangkap seusai meberikan pengajian.selanjutnya BG di gelandang ke Kejari Ambarawa dengan pengawalan ketat oleh Patwal Polda DIY.
Kini Mantan orang nomer satu di Kabupaten Semarang ini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 11 Ambarawa,setelah menyelesaikan proses adminitrasi Hukum di Kantor Kejaksaan Ambarawa,BG menjadi terpidana terkait kasus Korupsi buku ajar tingkat SD/MI kabupaten Semarang pada tahun 2004 senilai 2 milyar.

Saat di Konfirmasi Harian7.com BG menagatakan kalau dirinya tidak kabur ”saya itu tidak kabur mas,saya di Yogyakarta ini tidak bersembunyi toh juga semua orang di Yogyakarta ini tahu kalau saya mantan bupati kabupaten semarang,setahu saya masalah saya ini sudah batal proses hukumnya,karena dulu saya tanya pengacara saya katanya kasus saya sudah batal proses hukum sehingga tak bisa dieksekusi,namun tiba tiba saya di tangkap dan dituduh kabur,”ungkap BG
Semetara itu Kepala Kejaksaan Negeri(kejari) Ambarawa Sila H Pulungan mengatakan bahwa BG akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta dan subsider 1 bulan sebelum di bawa ke Lapas Ambarawa, hukuman kepada yang di jalani BG  sesuai dengan putusan kasasi MA.
Secara terpisah Kepala Lapas Ambarawa Dwi Agus Setyabudi mengatakan,BG disini satu sel dengan Anggota DPRD Agus Warsito,dan bagi mereka akan diperlakukan sama seperti napi napi lain,tidak akan ada perlakuan yang khusus,”Katanya (Lanny)

Editor      :  Muza
Laporan  :  Lanny

Iklan