Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi PSISa,Penyidik Datangkan Saksi Ahli Dari UNS

Redaksi
Selasa, 22 April 2014, 18:03 WIB Last Updated 2014-04-22T13:32:03Z
SALATIGA - Harian7.com,Berkas pemeriksaan atas nama tersangka H Toto Suprapto (mantan anggota DPRD Kota Salatiga) dalam kasus dugaan korupsi dana di Persatuan Sepakbola Salatiga (PSISa) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akhirnya dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan (P19).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Andie Prasetyo mengatakan, pihaknya setelah menerima kembali berkas Toto Suprapto dari Kejari Salatiga, langsung mendatangkan saksi ahli dari UNS Solo. Hal ini untuk melengkapi petunjuk tersebut. Dalam waktu dekat, berkas yang sudah dilengkapi itu akan dikembalikan lagi Kejari Salatiga.
“Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh klub sepakbola Kota Salatiga ini. Langkahnya ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Toto agar segera selesai. Bahkan, kami telah datangkan saksi ahli dari UNS Solo, dengan begitu berkas segera kami kembalikan ke Kejari Salatiga,” terang AKP Andie Prasetyo.
Diketahui, bukan Januari 2013 lalu, penyidik Polres Salatiga telah menetapkan H Toto Suprapto, mantan anggota DPRD Kota Salatiga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk PSISa tahun 2010. Saat itu, Toto juga menjabat sebagai manager tim PSISa. Yang disangkakan kepada Toto adalah penggunaan dana untuk PSISa di tahun 2010 lalu. Dana tersebut mengucur melalui APBD Perubahan Kota Salatiga. Saat itu, Pemkot Salatiga mengucurkan dana hibah kepada PSISa melalui KONI sebesar Rp 100 juta. Dalam APBD tahun 2011, kembali digelontorkan dana hibah sebesar Rp 200 juta, sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp 300 Juta.
Namun, setelah dana tersebut dikucurkan ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, Toto yang saat itu menjabat sebagai manager PSISa tidak juga membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembelanjaan. Atas perbuatan yang disangkakan itu, Polres Salatiga menjerat mantan anggota DPRD Kota Salatiga dari PKPI itu dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WID)

Editor    :  Damar Raditya
Laporan : Budi Widjayanto

Iklan