Iklan

Iklan

,

Iklan

Bagi Bagi Beras Saat Kampanye,Bupati Kab.Semarang Duduk Dikursi Pesakitan

Redaksi
Selasa, 22 April 2014, 20:16 WIB Last Updated 2014-04-22T13:16:58Z
Ungaran-Harin7.com, Sidang Perdana  Kasus Money Politik yang melibatkan Bupati Semarang Mundjirin,senin (21/04) kemarin digelar di Pengadilan Negeri Ungaran,dalam persidangan terungkap banyak fakta atas kasus Pidana Pemilu 2014 yang menyeret orang no satu dikabupaten Semarang ini,hal itu terungkap setelah para saksi menceritakan semua kronologi saat Mundjirin kampanye PDIP di Pasar Bandar,Ungaran,22 Maret 2014 lalu.
Dalam persidangan salah seorang saksi yang bernama Senah (47) warga Kalongan Timur mengatakan,awalnya saya tidak tahu kalau Pak Bupati dengan sejumlah orang datang untuk membeli beras,namun ketika beliau meminta saya untuk membungkuskan beras seberat 1 kiloan dengan jumlah 50 bungkus,

" saya kaget ketika Pak Bupati datang dan mebeli beras saya,seketika beliau minta untuk dibungkuskan beras sebanyak 50 bungkus dengan berat masing masing satu kiloan,dan saat itu beras yang sudah saya bungkus beberapa langsung diberikan terhadap pengunjung,"ungkap Senah.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Harimurti juga mengatakan,dari keterangan beberapa  saksi Mundjirin sebagai Juru kampanye  dari PDIP terlihat  saat kampanye mebagi bagikan beras kepada pengunjung di Pasar Bandar Harjo Ungaran,sebanyak 50 bungkus dengan berat masing masing perbungkus satu kilogram,beras itu dibeli dari pedagang (senah) yang sekarang menjadi saksi dalam kasus ini.
“Saat itu  Mundjirin datang ketempat Seorang pedagang bernama Senah untuk membeli beras dan sekalian untuk di bungkus sebanyak 50 bungkus dengan berat satu kilogram setiap satu bungkusnya,selanjutnya kepada Senah  Mundjirin membayar  uang sejumlah Rp 500 ribu.kemudian Senah memberikan kembaliannya Rp 50 ribu,"kata Harimurti didampingi JPU Endah dan Sri Hariono.
Dalam Kasus ini JPU meberikan dakwaan terhadap Mundjirin bahwa dirinya telah melanggar pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Dalam persidangan Hakim juga  memeriksa para  saksi secara bergiliran, diantaranya ada 14 saksi yakni dari pedagang dan Pengurus DPC PDIP Kabupaten Semarang ,Bambang Kusriyanto,Heri Beno selaku Ketua dan Wakil Ketua serta  anggota Panwaslu Kabupaten Semarang ,selain pemeriksaan terhadap saksi pihak Terdakwa juga diklarifikasi oleh hakim terkait keterangan dari pihak saksi.
Sementara itu  Rini Kadarwati  (PPL) Panwascam Ungaran Barat,mengatakan saat kampanye dirinya merekam aksi pembagian beras kepada warga. dalam rekaman Mundjirin meminta kepada warga di pileg 2014 untuk mencoblos PDIP.“dalam rekaman Mundjirin mengatakan ,ampun lali (jangan lupa) 9 April moncong putih,itu diantaranya lainya lupa,tapi yang jelas rekaman itu ada,” ungkap Rini.( Lanny )

Editor     : Hery Mulyono

Iklan