Salatiga-Harian7.com,Andika (31) warga Ngemplak Sidomukti Salatiga kini harus menanggung beban
malu atas ditemukannya beberapa selebaran yang tertempel di tempat umum di
daerahnya yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan dari sebuah
bank di karangjati Unggaran. Dalam brosur yang ditempelkan tersebut
bertuliskan “ DICARI (Lari dari hutang) ....” yang ditujukan kepada istrinya, dengan
beredarnya selebaran itu sehingga andika dan istrinya harus menanggung beban
malu dari para tetangga dan rekan kerjanya.
Hal itu
diungkapkan Andika kepada Harian7.com Senin malam(28/4)saat
dikonfirmasi, sejak kejadian itu andika dan istri tidak berani secara
terang-terangan melakukan aktivitas kerja di rumahnya yang kebetulan rumah
tersebut selain menjadi tempat tinggal, juga dijadikan konter dan salon sebagai
tempat usaha mereka mencari nafkah. “ Saya dan istri beserta keluarga sangat
malu mas dengan munculnya selebaran tersebut, padahal sebelumnya saya sudah
konfirmasi ke pihak bank tersebut untuk memberitahukan mengenai tunggakan
angsuran saya akan saya lunasi sembari menunggu rumah saya ini terjual, namun
selang beberapa hari kemudian saya dan istri kaget ketika salah seorang
tetangga saya memberitahukan adanya selebaran yang ditempelkan di depan
warungnya serta di beberapa tempat umum lainnya di sekitaran rumah tempat
tinggal saya.” Ungkapnya.
Atas
kejadian itu, Andika beserta istri mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib
dengan maksud pencemaran nama baik. Namun harapan itu pupus ketika aduan
tersebut oleh pihak kepolisian Polres Salatiga dinyatakan tidak cukup bukti dan
tidak memenuhi unsur bila mengarah kepada pasal pencemaran nama baik “ dengan
hal ini senin malam saya beserta istri mengadukan nasib yang menimpa kami guna
mencari keadilan, namun harapan kami pupus setelah mendengarkan penjelasan dari
pihak kepolisian bahwa aduannya kurang memenuhi unsur, kalau begini saya harus
mencari keadilan dimana,padahal secara moral saya beserta keluaraga merasa
dipermalukan” jelasnya
Sementara itu senin malam(28/4),Kanit Reskrim Polres Salatiga Solekhan yang saat itu menerima pengaduan mengatakan, kami menerima atas pengaduan saudara Andika beserta istri namun pihak kepolisian menyarankan untuk diselesaikan saja dengan pihak bank karena aduan tersebut tidak memenuhi unsur, hal tersebut dapat dilihat dari kronologi kejadian atas dasar keterangan dari saudara andika “ Kami selaku dari pihak Kepolisian menerima atas aduan saudara Andika, namun menurut kami aduan tersebut kurang memenuhi unsur dikarenakan pihak yang melaporkan tidak mengetahui siapa oknum pelaku yang memasang brosur tersebut, sehingga bilamana laporan ini kami terima itu dengan dasar apa, kalau menurut saya itu diselesaikan saja dengan pihak bank tersebut dan saya rasa masalahnya pasti selesai, kan itu mengenai masalah utang piutang jadi saudara harus semangat membayar seperti saat saudara menerima uang dari bank tersebut, ibarat bercandanya itu masuk kedalam pasal gregetan mungkin dari pihak bank jengkel dan gregetan,”Katanya. (Hery)
Editor
: Damar Raditya
Laporan
: Heri Mulyono