SALATIGA – Harian7.com, Mulai bulan Maret 2014, pembuatan akta kelahiran
berdasarkan tempat terjadinya peristiwa penting atau dibuat di tempat domisili
penduduk. Aturan tersebut dibuat berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Dasar yang
lain, surat edaran Mendagri RI No 470/327/SJ tertanggal 17 anuari 2014 tentang
Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Demikian
dikatakan Kasi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Salatiga, Ronald Tobing.
Selain itu, pembuatan administrasi
dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta
perceraian juga mengalami perubahan ketentuan. Bahkan, pembuatannya digratiskan
namun tetap harusmemperhatikan aturan yang berlaku, khususnya tentang batas
waktu. Jika masyarakat melanggar ketentuan yang berlaku maka akan dijatuhi
sanksi administrasi berupa denda.
“Denda akan diberikan jika ada
kelambatan pelaporan KTP, KK, perkawinan yang melebihi batas waktu yang telah
ditentukan. Dendanya sangat bervariasi, mulai Rp 15.000 hingga Rp 250.000,”
kata Ronald Tobing.
Sementara, Walikota Salatiga
Yuliyanto menyatakan, bahwa terkait dengan ketertiban menyangkut administrasi
kependudukan itu sangatlah penting. Dengan adanya tertib administrasi
kependudukan akan menentukan terfasilitasinya kebebasan politik, kesempatan
ekonomi, sosial (pendidikan, kesehatan, dan lainnya).
"Tertib administrasi
kependudukan bagi masyarakat sangatlah penting dan wajib untuk ditaati.
Sehingga, jika sudah tertib akan regulasi yang berlaku maka seluruh urusan dapat
berjalan dengan baik dan tanpa ada hambatan yang berarti," tandasnya. (WID)