Iklan

Iklan

,

Iklan

Akta Kelahiran Harus Dibuat Sesuai Domisili

Redaksi
Jumat, 25 April 2014, 16:19 WIB Last Updated 2014-04-25T09:19:15Z
SALATIGAHarian7.com, Mulai bulan Maret 2014, pembuatan akta kelahiran berdasarkan tempat terjadinya peristiwa penting atau dibuat di tempat domisili penduduk. Aturan tersebut dibuat berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Dasar yang lain, surat edaran Mendagri RI No 470/327/SJ tertanggal 17 anuari 2014 tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Demikian dikatakan Kasi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Salatiga, Ronald Tobing.

Selain itu, pembuatan administrasi dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kematian, akta perceraian juga mengalami perubahan ketentuan. Bahkan, pembuatannya digratiskan namun tetap harusmemperhatikan aturan yang berlaku, khususnya tentang batas waktu. Jika masyarakat melanggar ketentuan yang berlaku maka akan dijatuhi sanksi administrasi berupa denda. 
“Denda akan diberikan jika ada kelambatan pelaporan KTP, KK, perkawinan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dendanya sangat bervariasi, mulai Rp 15.000 hingga Rp 250.000,” kata Ronald Tobing.
Sementara, Walikota Salatiga Yuliyanto menyatakan, bahwa terkait dengan ketertiban menyangkut administrasi kependudukan itu sangatlah penting. Dengan adanya tertib administrasi kependudukan akan menentukan terfasilitasinya kebebasan politik, kesempatan ekonomi, sosial (pendidikan, kesehatan, dan lainnya).
"Tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat sangatlah penting dan wajib untuk ditaati. Sehingga, jika sudah tertib akan regulasi yang berlaku maka seluruh urusan dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada hambatan yang berarti," tandasnya. (WID)

Iklan