SALATIGA – Harian7.com, Tidak kurang dari 27
warga pemilik lahan/tanah yang terkena proyek (WTP) pembangunan jalan tol
Semarang - Solo seksi III Bawen – Boyolali, tetap menolak keras harga tanah
atau nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tim appraisal. Bahkan, mereka menuntut
harga tanah dinaikkan dan dapat disamakan dengan harga tanah pada zona yang
sama di daerah lain yang nilainya lebih tinggi. Demikian tuntutan WTP yang
diungkapkan saat audiensi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Salatiga
di Ruang Sidang II, Jumat (16/1), yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Salatiga, Joni Witanto.
"Harga ganti rugi yang akan
diberikan kepada kami, terus terang terlalu rendah atau kecil. Tanah pekarangan
saya masuk zona II dan hanya dihargai Rp
340.000 per meterpersegi. Di daerah lain dengan zona yang sama harganya
mencapai Rp 480.000 per meterpersegi. Untuk itu, harga ganti rugi dapat
dinaikkan minimal sama dengan harga tanah pada zona yang sama di daerah lain
tersebut," ujar Atmaji Purwanto (61) warga RT 02 RW 02 Kauman Kidul, Kecamatan
Sidorejo, Salatiga.
Hal senada dikatakan WTP lainnya, Catur
Widarto (54) warga RT 01 RW 01, Kauman Kidul. Dengan tidak pernah turun
langsung ke lapangan, maka P2T dalam menetapkan harga tidak dapat sama, meski
lahan itu berada di zona yang sama. Harusnya tim melihat dulu lokasi tanah, baru
menetapkan harga.
Wakil Ketua P2T Pemkot Salatiga Y Tri
Priyo Nugroho membantah jika pihaknya tidak pernah bermusyawarah dengan para
WTP dalam proses penetapan harga. Musyawarah telah dilaksanakan dan saat
musyawarah juga ditawarkan harga final atau bertahap. Hingga akhirnya
diputuskan secara final. Sebanyak 80% warga yang sudah menerima keputusan yang
ditetapkan. Jika ada warga yang tidak terima, itu hal yang wajar.
“Kami meminta para WTP yang menolak
harga ganti rugi secepatnya dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Jateng.
Para WTP diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan,” tandas Tri Priyo,
yang juga Asisten Setda Kota Salatiga.
Sementara, Ketua PN Salatiga Djoni
Witanto menyatakan, pihaknya mengimbau kepada kedua belah pihak, baik P2T
Pemkot Salatiga maupun WTP dapat menyelesaikan masalah itu secara musyawarah.
“Untuk dapat diselesaikan, harusnya
antara P2T dan para WTP berembung lagi. Jangan sampai masalah ini diputuskan
oleh hakim. Tetapi, jika ada WTP yang mengajukan gugatan, maka tidak dapat
dilarang,” pungkas Joni. (SAN)
Editor : M.Nur
Laporan : Heru Santoso