Iklan

Iklan

,

Iklan

Pelaku Pembakaran Bulldozer Diciduk Polres Boyolali, Motifnya Sakit Hati

Redaksi
Sabtu, 04 Mei 2024, 14:08 WIB Last Updated 2024-05-04T07:08:16Z
PR pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer


Laporan: Shodiq

Editor: Muhamad Nuraeni


BOYOLALI | HARIAN7.COM - Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di Lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni. Kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2023 di Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Pelaku, yang berinisial PR (47), ditangkap pada 2 Mei 2024 dan masih menjalani proses pemeriksaan.


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi, menyatakan bahwa tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka PR merupakan residivis asal Kabupaten Karanganyar.


"Tersangka PR telah melakukan pembakaran terhadap satu unit alat berat Bulldozer Merk KOMATSU pada 27 Desember 2023. Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan langkah-langkah Kepolisian dan berhasil menangkap pelaku setelah serangkaian upaya penyelidikan,"jelas Kasatreskrim, Sabtu (4/5/2024).


Kasatreskrim menjelaskan, motif pembakaran tersebut diduga karena tersangka merasa sakit hati dengan pengelola proyek karena tidak diberi pekerjaan. "Korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 365.000.000,"jelasnya.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit alat berat Bulldozer, sebuah sepeda motor, serta pakaian dan topi yang diduga milik pelaku,"pungkas Kasatreskrim.(*)

Iklan