Iklan

Iklan

,

Iklan

Gadaikan Mobil Rental di Grobogan, Warga Ngaglik Diringkus Polisi di Jalan Tol Cipali

Redaksi
Sabtu, 06 April 2019, 06:03 WIB Last Updated 2019-04-05T23:03:21Z
SALATIGA, harian7.com – Asroni Edi Saputra (35) warga Ngaglik RT 01 RW 02, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga kini harus mendekam di tahanan Polres Salatiga. Pasalnya, tersangka Asroni dilaporkan telah menggelapkan mobil rental jenis Honda Mobilio nopol H 8835 AK milik Panji Gunawan Nugraha (36), warga Jalan Bumi Rejo No 11-B RT 05 RW 02 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Saat itu tersangka mendatangi Garasi Rental ‘Joel Rent Car 58’ di rumah korban dengan maksud menyewa mobil, pada Senin (1/4/2019) siang sekitar pukul 13.00 wib.

 Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada Senin (1/4/2019) siang lalu, saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil. Setelah ada kesepakatan harga, korban menyerahkan mobil Honda Mobilio nopol H 8835 AK untuk disewa. Korban pun pamit meninggalkan rumah korban dengan mengendarai mobil Honda Mobilio.

“Setelah berhasil membawa mobil sewaan itu, hingga batas waktu sewa berakhir ternyata mobil tidak dikembalikan. Bahkan, saat korban menghubungi nomor telepon tersangka juga tidak aktif. Akhirnya, korban melaporkannya ke Polres Salatiga pada Selasa (2/4/2019),” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (5/4/2019).

Dari dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan yang dihimpun petugas Reskrim, ternyata tersangka beserta mobil sewaannya dalam perjalanan menuju Jakarta. Dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Suharta, petugas kemudian mengejar keberadaan tersangka. Tersangka berhasil diringkus di daerah jalan tol Cipali, Jawa Barat. Saat diringkus, mobil korban sudah diganti dengan plat nomor palsu.

“Tersangka tidak hanya menggelapkan mobil milik korban saja namun ada tiga mobil yang digelapkan dengan cara digadaikan di rekannya di Tegowanu Kabupaten Grobogan. Bahkan, mobil lain Honda Brio nopol H 9156 WB juga digelapkan tersangka. Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama dengan rekannya yang bernama Mutrofi (45) warga Banjarsari RT 02 RW 08, Desa/Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang hingga kini masih buron,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dua mobil sudah berhasil diamankan petugas, masing-masing Honda Mobilio nopol H 8835 AK dan Honda Brio nopol H 9156 WB.

Sementara, pengakuan tersangka Asroni, bahwa dalam melakukan aksinya itu dibantu satu temannya yaitu Mutrofi. Namun, saya berhasil ditangkap petugas tetapi Mutrofi berhasil kabur dan sampai sekarang masih dalam pencarian petugas. Untuk menyewa mobil, dirinya tidak kesulitan karena telah mengetahui tempat-tempat rental mobil di Salatiga ini. Selama ini, kesehariannya menjadi sopir mobil rental.

“Saya tidak kesulitan untuk mencari sewa mobil Karenna sudah tahu dimana saja yang menyewakan mobil di Salatiga ini. Dalam aksinya ini, saya memperoleh bagian Rp 3 juta sampai Rp 7 juta. Saya nekat melakukan penggelapan mobil ini karena sudah tidak punya uang lagi karena habis untuk main judi. Uang hasil gadaikan mobil rental itu, saya gunakan untuk memenuhi kebutuah hidup sehari-hari,” tandas tersangka Asroni. (Heru Santoso)

Iklan